TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Belajar dari Wafatnya Sutopo, YLKI Desak Pemerintah Buat Peta Kanker

Apa sebenarnya fungsi peta kanker?

Instagram.com/sutopopurwo

Jakarta, IDN Times - Meninggalnya Kepala Pusat Data, Informasi, dan Hubungan Masyarakat Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Sutopo Purwo Nugroho, meninggalkan pelajaran berharga mengenai Kanker Paru-Paru. Termasuk untuk Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI).

Ketua Pengurus Harian YLKI, Tulus Abadi mengusulkan agar pemerintah membuat peta kanker. Hal ini diusulkan untuk membuat penyakit tersebut tidak semakin mewabah.

Baca Juga: Sutopo: Morfin Tidak Mempan Menahan Sakitnya Kanker...

1. Peta kanker sudah diberlakukan di China

Unsplash.com /Ken Treloar

Menurut Tulus Abadi, peta kanker yang dimaksudkannya telah diberlakukan di China.

"Peta kanker sudah dilakukan pemerintah China pada 1960an sebagai dasar pembuatan peta jalan penanggulangan kanker di Indonesia," kata Tulus seperti dikutip dari Antara, Senin (8/7).

Ia menyarankan agar pemerintah segera membuat peta Kanker di Indonesia guna mencegah penyakit tersebut menyebar semakin luas.

2. Indonesia disebut darurat Kanker

lci.fr

Tulus menilai Indonesia kini mengalami darurat kanker. Hal ini dikarenakan menurutnya prevalensi kanker semakin meningkat.

Menurit Tulus, riset Kesehatan Dasar 2013 menyatakan prevalensi kanker 1,4 persen, tetapi Riset Kesehatan Dasar 2018 menyebutkan prevalensi kanker menjadi 1,8 persen.

3. Desak pemerintah tegakkan aturan tegas soal kawasan tanpa rokok

IDN Times/Arief Rahmat

Tulus juga mendesak agar pemerintah menegakkan aturan tegas mengenai kawasan tanpa rokok. Hal ini dilakukan untuk melindungi masyarakat agar tidak menjadi perokok pasif.

Desakan ini menyusul desakan untuk membuat Peta Kanker. Kedua hal ini dirasa Tulus dapat membantu mengurangi sebab kanker utamanya kanker paru-paru dalam skala nasional.

Baca Juga: Ganjar: Selama Berjuang Melawan Kanker, Sutopo Sangat Sabar dan Ikhlas

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya