Dugaan Korupsi Ekspor Minyak Goreng Kemendag Segera Disidangkan
Tersangka termasuk Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Tim jaksa penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung melaksanakan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti tahap II atas lima berkas perkara.
Seluruhnya terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada Januari 2021 sampai Maret 2022.
Serah terima tersebut dilakukan antara Jaksa Penuntut Umum pada Jampidsus dan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
Baca Juga: Soal Kasus Minyak Goreng, Eks Mendag Lutfi Penuhi Panggilan Kejagung
Editor’s picks
Baca Juga: 27 Produsen Minyak Goreng Diduga Terlibat Kartel Minyak Goreng
1. Tersangka termasuk Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag
Dari lima berkas perkara tersebut, salah satu tersangkanya merupakan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag), yakni Indrasari Wisnu Wardhana (IWW).
Kemudian tiga orang pengurus perusahaan eksportir CPO, yakni Stanley MA (Senior Manager Corporate Affairs PT Pelita Agung Agrindustri/Permata Hijau Group), Master Parulian Tumanggor (Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia), dan Picare Tagore (General Manager PT Musim Mas).
Tersangka berikutnya Lin Che Wei (LCW) alias Weibinanto Halimjati (WH) yang merupakan pendiri dan penasihat kebijakan/analisa pada Independent Research & Advisory Indonesia (IRAI) yang jasanya digunakan Kemendag.
Seluruhnya menjadi tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyerahan Tanggung Jawab Tersangka dan Barang Bukti (P-15A) Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus tanggal 29 Juli 2022.
Para tersangka pun ditahan dalam tahap penuntutan selama 20 hari terhitung sejak 1 Agustus 2022 hingga 20 Agustus 2022 mendatang.
Baca Juga: Jampidsus: Dirjen Daglu yang Membawa Lin Che Wei ke Kemendag
Baca Juga: Kejagung Limpahkan Berkas Perkara Kasus Mafia Minyak Goreng