Juliari Batubara Tidak Dijerat Pasal Hukuman Mati, Ini Alasan KPK
Juliari melakukan korupsi jenis suap atau gratifikasi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan mengapa KPK menyangkakan pasal 12 ayat a dan b Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi kepada Menteri Sosial non-aktif, Juliari Peter Batubara atas dugaan kasus korupsi bantuan sosial COVID-19.
Sebelumnya, ramai dibicarakan bahwa Juliari sebenarnya bisa saja dikenakan pasal 2 atau 3 dari undang-undang yang sama dengan tuntutan hukuman mati.
"Tetapi kejadian yang ini, itu dari APBN sudah mengucur kepada rekanan, dari rekanan ke penyelenggara negara itu kickback, itu suap, ataupun gratifikasi," ujar Ghufron dalam tayangan Indonesia Lawyers Club di TV One pada Selasa (8/12/2020)
Baca Juga: Geledah Kantor Kemensos, KPK Amankan Dokumen Terkait Juliari Batubara
1. Wakil Ketua KPK jelaskan soal aturan pasal 2 UU Nomor 31 Tahun 1999
Wakil Ketua KPK menjelaskan soal pasal 2 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.
"Karena faktanya memang yang disebut memperkaya diri secara melawan hukum yang merugikan kerugian negara itu adalah peristiwa ataupun perbuatan dari penyelenggara negara pada saat mengucurkan keuangan negara dari APBN," ujar Ghufron.
"Kalau dari keuangan negara suka cair pada seseorang sebagai rekanan dari dia ke penyelenggara negara itu kickback, itu adalah suap atau gratifikasi minimal," ujar dia lagi menjelaskan.
Baca Juga: Ini Profil Dua Pejabat Kemensos yang Terjerat Kasus Juliari Batubara