Kasus Penganiayaan David Buka Kotak Pandora LHKPN Pejabat
LHKPN pejabat negara jadi sorotan masyarakat
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kasus penganiayaan berat yang menimpa anak pengurus GP Ansor, Crystalino David Ozora (16), berdampak pada Direktorat Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Kasus ini tanpa disangka malah menjadi pembuka kotak pandora Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) para pejabatnya.
Pakar Hukum Pidana Tindak Pencucian Uang, Yenti Garnasih, menyoroti kasus ini. Dia justru mempertanyakan tujuan awal KPK mewajibkan pejabat negara dan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk melakukan wajib lapor LHKPN.
"Kalau tidak ada penganiayaan berat, ini gak ada apa-apanya jangan-jangan? Itu yang jadi pertanyaan masyarakat. Jadi untuk apa ada LHKPN?" ujar Yenti dalam Ngobrol Seru by IDN Times bertajuk 'Kasus Harta Pejabat dan Pemberantasan Korupsi' di kanal YouTube IDN Times pada Senin (27/2/20223).
Baca Juga: Transaksi Mencurigakan Pejabat Pajak Dilaporkan ke KPK Sejak 2012
Baca Juga: Eks Ketua PPATK Bongkar Kaitan Rafael Alun dengan Angin Prayitno
1. LHKPN Rafael Alun Trisambodo jadi sorotan
LHKPN milik Rafael Alun Trisambodo menjadi sorotan publik. Bukan karena laporan KPK, melainkan harta kekayaan Rafael yang mencuri perhatian setelah anaknya melakukan penganiayaan berat terhadap anak pengurus GP Ansor.
Gaya hidup mewah Mario, anak dari Rafael, menjadi sorotan publik yang memantik warganet gencar mencari tahu latar belakang Mario hingga mengulik habis LHKPN Rafael. Wajar, sejumlah fasilitas mewah yang dinikmati Mario dan dipamerkan dalam akun media sosialnya, tidak dilaporkan oleh Rafael dalam LHKPN terbarunya.
Baca Juga: Pengunduran Diri Rafael Alun Diduga untuk Hindari Proses Hukum
Baca Juga: Muncul Seruan Pecat Dirjen Pajak, Kemenkeu Buka Suara
Baca Juga: Pakar Hukum: Buat Apa LHKPN Kalau Cuma Wajib Lapor?