TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kasus Penganiayaan David Buka Kotak Pandora LHKPN Pejabat

LHKPN pejabat negara jadi sorotan masyarakat

Foto korban David(17) yang terbaring koma usai penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy Satriyo/MDS(20)/https://twitter.com

Jakarta, IDN Times - Kasus penganiayaan berat yang menimpa anak pengurus GP Ansor, Crystalino David Ozora (16), berdampak pada Direktorat Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Kasus ini tanpa disangka malah menjadi pembuka kotak pandora Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) para pejabatnya.

Pakar Hukum Pidana Tindak Pencucian Uang, Yenti Garnasih, menyoroti kasus ini. Dia justru mempertanyakan tujuan awal KPK mewajibkan pejabat negara dan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk melakukan wajib lapor LHKPN.

"Kalau tidak ada penganiayaan berat, ini gak ada apa-apanya jangan-jangan? Itu yang jadi pertanyaan masyarakat. Jadi untuk apa ada LHKPN?" ujar Yenti dalam Ngobrol Seru by IDN Times bertajuk 'Kasus Harta Pejabat dan Pemberantasan Korupsi' di kanal YouTube IDN Times pada Senin (27/2/20223).

Baca Juga: Transaksi Mencurigakan Pejabat Pajak Dilaporkan ke KPK Sejak 2012

Baca Juga: Eks Ketua PPATK Bongkar Kaitan Rafael Alun dengan Angin Prayitno

1. LHKPN Rafael Alun Trisambodo jadi sorotan

Rafael Alun Trisambodo /(screenshoot video)

LHKPN milik Rafael Alun Trisambodo menjadi sorotan publik. Bukan karena laporan KPK, melainkan harta kekayaan Rafael yang mencuri perhatian setelah anaknya melakukan penganiayaan berat terhadap anak pengurus GP Ansor.

Gaya hidup mewah Mario, anak dari Rafael, menjadi sorotan publik yang memantik warganet gencar mencari tahu latar belakang Mario hingga mengulik habis LHKPN Rafael. Wajar, sejumlah fasilitas mewah yang dinikmati Mario dan dipamerkan dalam akun media sosialnya, tidak dilaporkan oleh Rafael dalam LHKPN terbarunya.

Baca Juga: Pengunduran Diri Rafael Alun Diduga untuk Hindari Proses Hukum

2. Terjadi penambahan tajam harta kekayaan Rafael

Mario Dandy (Dok. Istimewa)

Hingga laporan periode 2021 LHKPN-nya, Rafael melaporan harta kekayaan hingga Rp56 miliar. Padahal sebelumnya, LHKPN Rafael tercatat pada periode 2016 memiliki harta sebesar kurang lebih Rp21 miliar.

Yenti mengatakan, dirinya paham betul KPK mungkin saja tengah menangani kasus yang lebih besar dibandingkan kasus ini. Namun, menurut dia, tidak ada alasan tidak menjadikan kasus ini sebagai salah satu prioritas.

"Kalau bagi kami, masyarakat, Rp21 M ke Rp56 M itu besar, Pak. Tapi tolong Rp56 M untuk seseorang ini jangan dianggap bukan kasus besar karena ini mengganggu sekali," kata Yenti.

Baca Juga: Muncul Seruan Pecat Dirjen Pajak, Kemenkeu Buka Suara

Baca Juga: Pakar Hukum: Buat Apa LHKPN Kalau Cuma Wajib Lapor?

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya