TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kemendikbudristek Beri Subsidi UKT, Mahasiswa Bisa Dapat Rp2,4 Juta

Bantuan bukan untuk mahasiswa penerima KIP Kuliah

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dalam Peresmian Lanjutan Bantuan Kuota Internet dan Bantuan Uang Kuliah Tunggal tahun 2021 (youtube.com/KEMENDIKBUD RI)

Jakarta, IDN Times – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) melajutkan pemberian bantuan berupa subsidi Uang Kuliah Tunggal (UKT). Subsidi diberikan untuk mahasiswa yang ekonomi keluarganya terdampak pandemik COVID-19.

Langkah ini diambil meyambut keluhan mahasiswa yang sampai ke telinga Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim.

“Mulai September 2020 Kemendikbud ristek akan menyalurkan Rp745 miliar untuk lanjutan bantuan UKT bagi mahasiswa yang terdampak COVID-19,” ujar Nadiem.

Baca Juga: Hore! Mulai September Ada Subsidi Kuota dan UKT Lagi, Dananya Rp3 T

1. Mahasiswa bisa dapat bantuan hingga Rp2,4 juta

Unsplash

Nadiem menegaskan bantuan UKT akan diberikan at cost alias sesuai dengan besaran UKT. Adapun, batas maksimal yang ditetapkan oleh Kemendikbudristek mencapai Rp2,4 juta per mahasiswa.

“Jika besaran UKT ini lebih besar dari itu di dalam sekolah atau prodi tertentu, maka selisih UKT tersebut dengan batas maksimal Rp2,4 juta menjadi kebijakan perguruan tinggi sesuai dengan kondisi mahasiswa,” ujar Nadiem menjelaskan.

2. Bantuan UKT tidak berlaku bagi penerima KIP Kuliah dan beasiswa Bidikmisi

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dalam Peresmian Lanjutan Bantuan Kuota Internet dan Bantuan Uang Kuliah Tunggal tahun 2021 (youtube.com/KEMENDIKBUD RI)

Nadiem menjelaskan, tidak semua mahasiswa akan mendapatkan bantuan UKT. Kemendikbudristek hanya memberikan bantuan UKT kepada mahasiswa yang sedang aktif kuliah dan bukan penerima bantuan lainnya, seperti KIP Kuliah atau beasiswa Bidikmisi.

“Ini adalah untuk mahasiswa yang belum menerima bantuan untuk pembayaran UKT-nya dan kondisi keuangan dan keluarganya membutuhkan bantuan UKT untuk semester ganjil tahun 2021,” ujar Mendikbudristek.

Nadiem menegaskan, para penerima KIP Kuliah dan beasiswa Bidikmisi dianggap sudah menerima bantuan dari pemerintah terkait dengan pembayaran UKT.

Baca Juga: DPRD DKI: Regulasi UKT di Tengah COVID-19 Hanya Gimik dari Kemendikbud

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya