Kemendikbudristek Beri Subsidi UKT, Mahasiswa Bisa Dapat Rp2,4 Juta
Bantuan bukan untuk mahasiswa penerima KIP Kuliah
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) melajutkan pemberian bantuan berupa subsidi Uang Kuliah Tunggal (UKT). Subsidi diberikan untuk mahasiswa yang ekonomi keluarganya terdampak pandemik COVID-19.
Langkah ini diambil meyambut keluhan mahasiswa yang sampai ke telinga Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim.
“Mulai September 2020 Kemendikbud ristek akan menyalurkan Rp745 miliar untuk lanjutan bantuan UKT bagi mahasiswa yang terdampak COVID-19,” ujar Nadiem.
Baca Juga: Hore! Mulai September Ada Subsidi Kuota dan UKT Lagi, Dananya Rp3 T
1. Mahasiswa bisa dapat bantuan hingga Rp2,4 juta
Nadiem menegaskan bantuan UKT akan diberikan at cost alias sesuai dengan besaran UKT. Adapun, batas maksimal yang ditetapkan oleh Kemendikbudristek mencapai Rp2,4 juta per mahasiswa.
“Jika besaran UKT ini lebih besar dari itu di dalam sekolah atau prodi tertentu, maka selisih UKT tersebut dengan batas maksimal Rp2,4 juta menjadi kebijakan perguruan tinggi sesuai dengan kondisi mahasiswa,” ujar Nadiem menjelaskan.
Baca Juga: DPRD DKI: Regulasi UKT di Tengah COVID-19 Hanya Gimik dari Kemendikbud