TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Komnas Perempuan Pertanyakan Pemahaman MA Soal Perma 3/2017

MA paham tidak ya?

IDN Times/Margith Juita Damanik

Jakarta, IDN Times - Penolakan Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia atas gugatan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan terpidana Baiq Nuril yang terjebak kasus penyebaran konten berniatan asusila membuat Komisi Nasional Anti-Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mempertanyakan pemahaman MA atas Peraturan Mahkamah Agung nomor 3 tahun 2017 (Perma 3/2017) tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan dengan Hukum.

Hal ini disampaikan Komisioner Komnas Perempuan, Sri Nurherwati di kantor Komnas Perempuan, kawasan Menteng, Jakarta Pusat pada Senin (8/7).

1. Komnas Perempuan menjelaskan fungsi Perma

IDN Times/Margith Juita Damanik

Komnas Perempuan menegaskan, ada tiga lingkup dalam Perma 3/2017, yakni saksi, korban dan pelaku. Dalam kasus Baiq Nuril termasuk di dalamnya sebagai terdakwa.

"Artinya Perma ini harus digunakan ketika hakim mengadili kasus baik perempuan itu duduk sebagai saksi, baik sebagai korban, kalau dalam proses hukum berati sebagai saksi dan ketika dia duduk sebagai terdakwa," kata Sri Nurherwati.

"Artinya perma ini seharusnya dilakukan untuk segala situasi. Bukan hanya sebagai korban," lanjut dia.

Baca Juga: Jaksa Agung: Kami Tidak Akan Terburu-buru Mengeksekusi Baiq Nuril

2. Menangkap kebingungan yang ada

IDN Times/Indiana Malia

Beberapa kebingungan yang ditangkap Komnas Perempuan terkait implementasi Perma 3/2017 adalah mengenai bagaimana membedakannya dan bagaimana hal itu dipenuhi.

"Saya kira ini yang penting untuk diperjelas di dalam Perma-nya itu sendiri. Sehingga harus ada turunan dari Perma berupa SOP yang seharusnya dilakukan oleh Mahkamah Agung ketika mengadili kasus-kasus perempuan berhadapan dengan hukum," jelas Sri Nurherwati lagi.

Komnas Perempuan memberi masukan agar ketika penegak hukum menangani kasus perempuan berhadapan dengan hukum, maka ketika seorang perempuan korban yang dia berhadapan dengan hukum sebagai tersangka atau terdakwa, maka hak-hak perempuan sebagai korban tidak boleh ditinggalkan.

3. Mempertanyakan pemahaman MA

ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

Komnas Perempuan beranggapan MA telah salah mengimplementasikan Perma 3/2017 dalam kasus Baiq Nuril.

"Oh iya. Dalam perma itu sendiri tertulis perempuan berhadapan dengan hukum. Bukan sebagai saksi ataupun korban. Dan jangkauannya adalah saksi, korban, dan terdakwa," kata Sri Nurherwati.

Menurut dia, harus ada turunan yang tertuang dalam SOP sebagai wujud implementasinya.

Komnas Perempuan lantas mempertanyakan pemahaman dan pengetahuan MA atas Perma tersebut. "Tidak cukup jeli atau barangkali memang tidak cukup membaca ya permanya sendiri?" kata Sri Nurherwati lagi.

"Atau belum baca. Ndak mungkin lah. Kan peraturan mereka sendiri. Harusnya sudah dibaca," lanjut dia.

Menurutnya, sebagai aturan internal MA, seluruh pihak di MA harus mengetahui bahwa Perma 3/2017 berlaku bagi saksi, korban, dan juga pelaku atau terdakwa.

Baca Juga: Ketua DPR: Presiden Perlu Pertimbangkan Amnesti untuk Baiq Nuril

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya