TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Peringati Kongres Perempuan I, Pekerja Perempuan Sampaikan 5 Hal Ini

Situasi intoleran yang terjadi kerap menyusahkan perempuan

IDN Times/Margith Juita Damanik

Jakarta, IDN Times - Bertepatan dengan 90 tahun peringatan Kongres Perempuan Indonesia I (22-25 Desember 1928), buruh perempuan menyampaikan suaranya tentang situasi intoleran yang masih dirasakan perempuan. Hal itu dilakukan oleh Perempuan Pekerja pada Sabtu (22/12) di Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta.

Pernyataan sikap ini dilakukan bertepatan dengan perayaan 25 tahun Hari Ibu. Perempuan Pekerja menyampaikan ancaman kondisi intoleran yang masih dirasakan pekerja perempuan.

Baca Juga: Aksi Menteri Yohana Akhiri Diskriminasi Perempuan dalam Akses Ekonomi

1. Maraknya kebijakan yang mendiskriminasi perempuan

IDN Times/Margith Juita Damanik

Komnas Perempuan mencatat ada setidaknya 421 kebijakan diskriminatif. 333 di antaranya menyasar langsung kepada perempuan. Hal ini disampaikan oleh pihak Perempuan Pekerja pada Sabtu (22/12).

Beberapa bentuk diskriminasi disebutkan Perempuan Pekerja sebagai contoh, aturan jam malam, aturan berbusana, dan aturan prostitusi waria untuk bekerja.

"Maraknya aturan diskriminatif ini berpotensi untuk mengkriminalkan perempuan, mempersempit ruang untuk berorganisasi, dan semakin menempatkan perempuan pada posisi rentan kekerasan karena ragam ekspresi yang dimilikinya," tutur Jumisih sebagai salah satu anggota Perempuan Pekerja.

2. Lambatnya pengesahan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual

IDN Times/Margith Juita Damanik

Situasi intoleran yang terjadi bagi kamu Hawa menurut Pekerja Perempuan berjalan dalam pembahasan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual. Situasi intoleran ini terwujudkan pada penyangkalan atas struktur relasi kuasa yang timpang terhadap perempuan. Pekerja Perempuan menyayangkan lambatnya pembahasan dan pengesahan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual ini.

3. Berharap adanya kebebasan berorganisasi bagi perempuan

IDN Times/Margith Juita Damanik

Disampaikan oleh Perempuan Pekerja, adanya kebebasan berorganisasi bagi perempuan menjadi kunci bagi perempuan untuk terus mempertahankan demokrasi. Hal ini menjadi pernyataan sikap dari Pekerja Perempuan. Namun, Pekerja Perempuan menyayangkan fakta di Indonesia bahwa negara dinilai tidak hadir dalam menjamin kebebasan berorganisasi, utamanya bagi perempuan.

4. Tuntutan pekerja perempuan

IDN Times/Margith Juita Damanik

Ada empat hal yang menjadi tuntutan dari Pekerja Perempuan yakni penghentian segala aturan, kebijakan, dan praktek norma yang diskriminatif menjadi salah satunya.

Pekerja Perempuan juga menuntut untuk adanya pembebasan dan pengembalian sejarah pergerakan perempuan Indonesia. Pekerja Perempuan juga menuntut penghentian segala bentuk pemberangusan serikat dan pembebasan perempuan serta rakyat untuk berorganisasi. Tuntutan terakhir yang diminta Perempuan Pekerja adalah penghentian kekerasan seksual dan pengesahan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual.

Baca Juga: Diah Pitaloka: Saya Ditugasin Langsung Sama Ibu Mega Kawal RUU PKS

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya