Peringati Kongres Perempuan I, Pekerja Perempuan Sampaikan 5 Hal Ini
Situasi intoleran yang terjadi kerap menyusahkan perempuan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Bertepatan dengan 90 tahun peringatan Kongres Perempuan Indonesia I (22-25 Desember 1928), buruh perempuan menyampaikan suaranya tentang situasi intoleran yang masih dirasakan perempuan. Hal itu dilakukan oleh Perempuan Pekerja pada Sabtu (22/12) di Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta.
Pernyataan sikap ini dilakukan bertepatan dengan perayaan 25 tahun Hari Ibu. Perempuan Pekerja menyampaikan ancaman kondisi intoleran yang masih dirasakan pekerja perempuan.
Baca Juga: Aksi Menteri Yohana Akhiri Diskriminasi Perempuan dalam Akses Ekonomi
1. Maraknya kebijakan yang mendiskriminasi perempuan
Komnas Perempuan mencatat ada setidaknya 421 kebijakan diskriminatif. 333 di antaranya menyasar langsung kepada perempuan. Hal ini disampaikan oleh pihak Perempuan Pekerja pada Sabtu (22/12).
Beberapa bentuk diskriminasi disebutkan Perempuan Pekerja sebagai contoh, aturan jam malam, aturan berbusana, dan aturan prostitusi waria untuk bekerja.
"Maraknya aturan diskriminatif ini berpotensi untuk mengkriminalkan perempuan, mempersempit ruang untuk berorganisasi, dan semakin menempatkan perempuan pada posisi rentan kekerasan karena ragam ekspresi yang dimilikinya," tutur Jumisih sebagai salah satu anggota Perempuan Pekerja.
Baca Juga: Diah Pitaloka: Saya Ditugasin Langsung Sama Ibu Mega Kawal RUU PKS