TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

MA Batalkan SKB 3 Menteri, Ini Tanggapan Kemendikbud Ristek

Kemendibud Ristek hormati keputusan MA soal SKB 3 Menteri

Mendikbud Nadiem Anwar Makarim (Dok. Biro Komunikasi dan Layanan Masyarakat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan)

Jakarta, IDN Times - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) menghormati keputusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan kekuatan hukum Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri yang mengatur soal Penggunaan Pakaian Seragam dan Atribut Bagi Peserta Didik, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan di Lingkungan Sekolah.

"Tentunya Kemendikbud Ristek akan menghormati putusan apapun yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung dan akan berkoordinasi untuk menyesuaikan Surat Keputusan Bersama (SKB) Mendikbud, Menag, dan Mendagri dimaksud," ujar Kepala Biro Humas dan Kerjasama Kemendikbud Hendarman saat dihubungi IDN Times pada Jumat (7/5/2021).

Baca Juga: MUI Minta SKB 3 Menteri soal Seragam Sekolah Direvisi

1. Kemendikbud masih menunggu putusan MA

Gedung Mahkamah Agung (Instagram/@humasmahkamahagung)

Hendarman mengatakan Kemendikbud Ristek masih menunggu putusan dari MA yang keluar hari ini.

"Saat ini kami belum terima dan masih menunggu putusan tersebut," kata Hendarman.

"Sekali lagi kami ucapkan terima kasih atas besarnya dukungan yang diberikan masyarakat," kata Hendarman lagi.

2. Kemendikbud terus berupaya tumbuhkan dan jaga semangat kebhinekaan

ANTARA FOTO/Septianda Perdana

Hendarman menegaskan, Kemendikbud terus berupaya untuk menumbuhkan dan menjaga semangat kebinekaan, toleransi dan moderasi beragama.

"Serta memberikan rasa aman dan nyaman warga pendidikan dalam mengekspresikan kepercayaan dan keyakinannya di dalam lingkungan sekolah negeri merupakan hal mutlak yang harus diterapkan," ujar Hendarman.

"Seperti yang ditegaskan di dalam SKB Mendikbud, Menag, dan Mendagri tentang Pakaian Seragam dan Atribut para Peserta Didik, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan," sambung dia lagi.

Baca Juga: Gugat SKB 3 Menteri ke MA, Tokoh Sumbar Siapkan 300 Pengacara

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya