MA Batalkan SKB 3 Menteri, Ini Tanggapan Kemendikbud Ristek
Kemendibud Ristek hormati keputusan MA soal SKB 3 Menteri
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) menghormati keputusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan kekuatan hukum Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri yang mengatur soal Penggunaan Pakaian Seragam dan Atribut Bagi Peserta Didik, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan di Lingkungan Sekolah.
"Tentunya Kemendikbud Ristek akan menghormati putusan apapun yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung dan akan berkoordinasi untuk menyesuaikan Surat Keputusan Bersama (SKB) Mendikbud, Menag, dan Mendagri dimaksud," ujar Kepala Biro Humas dan Kerjasama Kemendikbud Hendarman saat dihubungi IDN Times pada Jumat (7/5/2021).
Baca Juga: MUI Minta SKB 3 Menteri soal Seragam Sekolah Direvisi
1. Kemendikbud masih menunggu putusan MA
Hendarman mengatakan Kemendikbud Ristek masih menunggu putusan dari MA yang keluar hari ini.
"Saat ini kami belum terima dan masih menunggu putusan tersebut," kata Hendarman.
"Sekali lagi kami ucapkan terima kasih atas besarnya dukungan yang diberikan masyarakat," kata Hendarman lagi.
Baca Juga: Gugat SKB 3 Menteri ke MA, Tokoh Sumbar Siapkan 300 Pengacara