Mahfud MD Minta Penyidik Kasus Kekerasan Seksual di Kemenkop Diperiksa
Sesuai dengan hasil Rakor Kemenkopolhukam
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD meminta Polri untuk memeriksa penyidik Polresta Bogor yang menangani perkara kekerasan seksual yang dialami pegawai Kementerian Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah (Kemenkop UKM).
Permintaan ini merupakan salah satu hasil Rapat Koordinasi (Rakor) Kemenkopolhukam yang menilai adanya personel penyidik yang telah bersikap tidak profesional.
"Rakor tadi meminta Divisi Propam Polri untuk melakukan pemeriksaan terhadap penyidik Polresta Bogor yang menangani perkara ini yang sejak awal sangat tidak profesional," kata Mahfud mengutip ANTARA.
Baca Juga: Kejagung: Restorative Justice Tak Berlaku untuk Kasus Pemerkosaan
1. Mempersoalkan dikeluarkannya SP3 yang berbeda-beda
Menurut Mahfud, salah satu alasan Rakor Kemenkopolhukam meminta pemeriksaan terhadap penyidik Polresta Bogor tersebut adalah karena telah mengeluarkan surat penghentian penyelidikan perkara (SP3) dengan dua surat yang berbeda ke alamat berbeda disertai alasan berbeda.
"Surat pemberitahuan SP3 kepada jaksa menyatakan perkara di-SP3 karena restorative justice, tetapi surat pemberitahuan kepada korban menyatakan SP3 dikeluarkan karena tidak cukup bukti. Satu kasus yang sama diberi alasan yang berbeda kepada pihak yang berbeda," kata Mahfud.
Baca Juga: Hakim Gugurkan Status Tersangka Pemerkosa di Kemenkop, Kok Bisa?
Baca Juga: LPSK Resmi Beri Perlindungan kepada Korban Perkosaan di Kemenkop UKM