TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Mahfud MD Minta Penyidik Kasus Kekerasan Seksual di Kemenkop Diperiksa

Sesuai dengan hasil Rakor Kemenkopolhukam

Menko Polhukam, Mahfud MD (ANTARA FOTO/Reno Esnir)

Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD meminta Polri untuk memeriksa penyidik Polresta Bogor yang menangani perkara kekerasan seksual yang dialami pegawai Kementerian Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah (Kemenkop UKM).

Permintaan ini merupakan salah satu hasil Rapat Koordinasi (Rakor) Kemenkopolhukam yang menilai adanya personel penyidik yang telah bersikap tidak profesional.

"Rakor tadi meminta Divisi Propam Polri untuk melakukan pemeriksaan terhadap penyidik Polresta Bogor yang menangani perkara ini yang sejak awal sangat tidak profesional," kata Mahfud mengutip ANTARA.

Baca Juga: Kejagung: Restorative Justice Tak Berlaku untuk Kasus Pemerkosaan

1. Mempersoalkan dikeluarkannya SP3 yang berbeda-beda

Ilustrasi hukum dan undang-undang (IDN Times/Sukma Shakti)

Menurut Mahfud, salah satu alasan Rakor Kemenkopolhukam meminta pemeriksaan terhadap penyidik Polresta Bogor tersebut adalah karena telah mengeluarkan surat penghentian penyelidikan perkara (SP3) dengan dua surat yang berbeda ke alamat berbeda disertai alasan berbeda.

"Surat pemberitahuan SP3 kepada jaksa menyatakan perkara di-SP3 karena restorative justice, tetapi surat pemberitahuan kepada korban menyatakan SP3 dikeluarkan karena tidak cukup bukti. Satu kasus yang sama diberi alasan yang berbeda kepada pihak yang berbeda," kata Mahfud.

2. Alasan lain Rakor Kemenkopolhukam minta penyidik diperiksa

Menkopolhukam, Mahfud MD saat di Forum Rektor, Minggu (30/10/2022). Dok. Humas Kemenkopolhukam.

Selain itu, alasan lain Rakor Kemenkopolhukam meminta Polri memeriksa penyidik Polresta Bogor adalah lantaran Pengadilan Negeri (PN) Kota Bogor menyebutkan pencabutan SP3 hanya berdasarkan hasil Rakor di Kemenkopolhukam. Ini dijadikan dasar berdasarkan penjelasan yang diterima hakim praperadilan.

"Dalam faktanya rakor di Kemenkopolhukam itu hanya menyamakan persepsi bahwa penanganannya salah, sedangkan projustitia-nya dibicarakan melalui gelar perkara internal di Polresta Bogor itu dilakukan," kata Mahfud.

Baca Juga: Hakim Gugurkan Status Tersangka Pemerkosa di Kemenkop, Kok Bisa?

3. Rakor Kemenkopolhukam meminta proses perkara tetap dilanjutkan

Menkopolhukam, Mahfud MD saat di Forum Rektor, Minggu (30/10/2022). Dok. Humas Kemenkopolhukam.

Mahfud mengatakan Rakor Kemenkopolhukam menghormati keputusan Hakim PN Kota Bogor yang menerima gugatan tiga dari empat tersangka kasus kekerasan seksual terhadap pegawai Kemenkop UKM.

Namun, pihaknya tetap mendorong agar proses perkara tetap dilanjutkan.

Sebelumnya diketahui Majelis Hakim PN Bogor Bogor menerima gugatan dan mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan tiga orang tersangka kasus kekerasan seksual pegawai perempuan Kemenkop UKM dan putusannya ditetapkan pada Kamis (12/1/2023) lalu yang membuat status tersangka kasus kekerasan seksual terhadap ketiganya menjadi gugur.

Baca Juga: LPSK Resmi Beri Perlindungan kepada Korban Perkosaan di Kemenkop UKM

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya