TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Mendikbud: Orang Tua Berhak Tak Izinkan Anaknya Belajar Tatap Muka

Sekolah tak boleh paksa siswa ikuti pembelajaran tatap muka

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim (Tangkap layar Virtual Zoom Webinar Kemendikbud)

Jakarta, IDN Times – Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Anwar Makarim menegaskan keputusan apakah peserta didik boleh kembali mengikuti pendidikan tatap muka atau tidak, ada di tangan orang tua.

“Keputusan akhir bahwa peserta didik itu masuk sekolah atau tidak itu adalah di tangannya orang tua,” kata Nadiem dalam paparannya melalui virtual zoom webinar yang diadakan Kemendikbud, Senin (15/6).

Mendikbud mengumumkan sekolah yang berada di zona hijau penyebaran COVID-19 diizinkan untuk kembali melakukan pembelajaran tatap muka sesuai dengan protokol kesehatan yang berlaku. Sementara, 94 persen siswa yang berada di luar zona hijau harus kembali melanjutkan belajar dari rumah selama pandemik.

Baca Juga: Mendikbud: 6 Persen Siswa di Zona Hijau Diizinkan Belajar Tatap Muka

1. Sekolah tak boleh paksa siswa masuk sekolah jika tidak diizinkan orang tua

Ilustrasi (IDN Times/Yogi pasha)

Sekolah yang berada di wilayah zona hijau berdasarkan ketetapan Gugus Tugas Penanganan COVID-19, kata Nadiem, boleh menerapkan pembelajaran tatap muka. Namun, sekolah tak diperkenankan memaksa peserta didik untuk melakukan pembelajaran tatap muka.

“Jadi walaupun  sekolah itu membuka untuk pembelajaran tatap muka, sekolah itu tidak bisa memaksa orang tua yang tidak nyaman anaknya pergi ke sekolah,” kata Nadiem.

“Keputusan terakhir itu masih di orang tua,” lanjut dia.

2. Ada syarat yang harus dipenuhi sekolah sebelum menerapkan pembelajaran tatap muka

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim (Tangkap layar Virtual Zoom Webinar Kemendikbud)

Nadiem mengatakan, bagi sekolah yang sudah diizinkan melakukan pembelajaran tatap muka, selain harus berdasarkan pada keputusan Pemda dan Gugus Tugas setempat, kepala sekolahnya juga harus melakukan musyawarah dengan komite sekolah.

“Setelah itu boleh sekolahnya melakukan tatap muka,” kata Nadiem.

Ada empat kriteria utama bagi sekolah untuk boleh menetapkan pembelajaran tatap muka. Pertama, sekolah berada di zona hijau. Kedua, satuan pendidikan mendapat izin dari pemerintah daerah setempat.

Ketiga, satuan pendidikan memenuhi checklist persiapan pembelajaran tatap muka yang telah ditetapkan Kemendikbud. Keempat, orang tua memberi izin kepada peserta didik untuk ikut melaksanakan pembelajaran tatap muka.

Baca Juga: Pimpinan DPRD DKI Kirim Surat Terbuka ke Mendikbud, Begini Isinya

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya