Nunung dan Suami Didakwa 3 Pasal dalam Sidang Perdana
Nunung menyatakan tidak keberatan dengan dakwaan Jaksa
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Komedian Tri Retno Prayudati atau akrab disapa Nunung, menjalani sidang pertamanya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (2/10). Sidang Nunung digelar bersama suaminya, July Jan Sambiran.
Dalam sidang dengan agenda pembacaan dakwaan, Nunung dan sang suami didakwa tiga pasal yang diberlakukan secara alternatif. Pihak Nunung tidak mengajukan keberatan hingga persidangan selesai digelar.
Baca Juga: Jalani Rehabilitasi Narkoba, Nunung Jadi Lebih Khusyuk Beribadah
1. Tiga pasal yang didakwakan kepada Nunung dan suaminya
Nunung dan suaminya didakwa dengan tiga pasal, yang oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Boby Mokoginta, dibuat alternatif.
Ketiga pasal yang didakwakan kepada Nunung dan suaminya adalah Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 tentang narkotika atau; dakwaan kedua, Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 tentang narkotika, atau; dakwaan ketiga, Pasal 127 ayat (1) huruf a UU No.35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Baca Juga: Nunung dan Suaminya Direkomendasikan Jalani Rehabilitasi