Pelanggaran Masih Tinggi, 32 Kawasan Khusus Pesepeda DKI Ditiadakan
Tapi, masyarakat masih tetap dapat berolah raga
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memutuskan, meniadakan pelaksanaan 32 Kawasan Khusus Pesepeda (KKP) di 5 wilayah DKI mulai Minggu, 16 Agustus 2020. Keputusan ini dibuat berdasarkan hasil evaluasi.
Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Syafrin Liputo menyatakan, warga masih banyak melakukan pelanggaran di 32 KKP, karena itu keputusan tersebut diambil.
Baca Juga: Tok, Gubernur Anies Baswedan Perpanjang PSBB Masa Transisi!
1. Pelanggaran protokol kesehatan masih marak terjadi
Pelanggaran-pelanggaran yang terjadi, ungkap Syafrin, seperti warga yang tidak menggunakan masker dan warga yang tetap kongkow-kongkow sehingga menimbulkan kerumunan.
"Bahkan ada juga warga yang sudah kami larang untuk berada di area KKP karena rentan penularan COVID-19, seperti lansia, anak-anak usia di bawah 9 tahun, dan para ibu hamil, namun tetap kami temukan dengan berbagai alasan," ujar Syafrin, Kamis (13/8/2020).
"Maka untuk sementara KKP kita tiadakan, sambil kami evaluasi untuk implementasi selanjutnya," sambung Syafrin.
Baca Juga: Bersama Atasi Corona, Anies: Pemerintah Kerjakan 3T, Warga Lakukan 3M