Peringatan Hari Menentang Hukuman Mati, Jokowi Dituntut 3 Hal Ini
Ratusan narapidana kena vonis hukuman mati
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Dalam rangka memperingati Hari Menentang Hukuman Mati Sedunia yang jatuh pada hari ini, Kamis (10/10), Koalisi Hapus Hukuman Mati (Hati) menyampaikan kondisi terkini Indonesia terkait hukuman mati. Dalam diskusi tentang hukuman mati, Hati menyampaikan tiga desakan kepada Presiden Joko "Jokowi" Widodo.
Dalam diskusi yang digelar di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, ini, Hati menyebut Indonesia masih memiliki terpidana mati untuk sejumlah tindak pidana. Ada pun tindak pidana yang dijatuhi hukuman mati adalah kasus pembunuhan berencana, narkotika, dan terorisme.
1. Koalisi Hati mendesak tiga tuntutan pada Jokowi
Koalisi Hati mendesak agar negara bergerak positif menuju penghapusan hukuman mati di Indonesia. Menurut Koalisi Hati yang terdiri dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH Masyarakat), Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Institute for Criminal and Justice Reform (ICJR), Human Rights Working Group (HRWG), dan Migrant Care ini, pada periode kedua Jokowi peta jalan abolisi harus digelar.
Koalisi Hati mendesak tiga hal kepada pemerintah dan Presiden Jokowi. Pertama, Presiden harus membentuk komisi pakar independen, untuk menyusun rencana jangka panjang abolisi hukuman mati untuk lima tahun ke depan. Kedua, memerintahkan Jaksa Agung untuk tidak melakukan penuntutan hukuman mati.
"Ketiga, mengkomutasi seluruh terpidana mati yang telah menjalani masa tunggu di atas sepuluh tahun, yang mana komitmen tersebut telah tercermin dalam RKUHP dan mengkaji status hukum para terpidana mati lainnya," lanjut Peneliti ICJR Maidina Rahmawati.
Selain itu, Koalisi Hati juga mendesak presiden dan DPR untuk mengkaji ulang konsep pidana mati dalam RKUHP. Mereka juga mendesak agar Mahkamah Agung menerbitkan panduan pemidanaan khusus hukuman mati, untuk membatasi penjatuhan hukuman mati.
Baca Juga: KPK Tidak Akan Tuntut Bupati Kudus dengan Hukuman Mati, Kenapa?