Polemik Jaminan Hari Tua Jadi Trending di Twitter
Muncul petisi batalkan Permenaker 2/2022
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Jaminan Hari Tua masih menjadi trending topic Twitter hingga Sabtu (12/2/2022) pagi. Hal ini menyusul aturan baru Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah soal pencairan Jaminan Hari Tua (JHT).
Dalam aturan baru tersebut, dana JHT baru bisa dicarikan saat pegawai berusia 56 tahun. Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.
Aturan baru ini sontak menjadi sorotan warganet.
Baca Juga: Jenis-Jenis Dana Pensiun untuk Jaminan Hari Tua, Kenali dari Sekarang!
1. Trending topic di Twitter
Lebih dari tiga ribu cuitan masuk dengan kata kunci Jaminan Hari Tua di Twitter hingga Sabtu (12/2/2022) pagi. Warganet ramai-ramai protes soal aturan baru yang dikeluarkan Menaker.
Bersamaan dengan trendingnya Jaminan Hari Tua di Twitter, warganet juga menggunakan tagar #BatalkanPermenaker2_2022.
"Satu-satunya tabungan buruh di hari tua, diberi aturan dan UU terserah mereka, padahal mereka nyumbang enggak, dan hanya menyimpan apa yang jadi hak buruh di masa tua dan pensiun," tulis salah satu akun di Twitter.
Baca Juga: Peraturan Menaker: JHT Baru Bisa Cair di Usia 56 Tahun Atau Meninggal