TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Program Penceramah Bersertifikat Gak Hanya untuk Umat Islam

Dirjen Bimas agama lain juga akan lakukan hal serupa

Dirjen Bimas Islam Kemenag Kamaruddin Amin (Dok. Kemenang )

Jakarta, IDN Times - Kementerian Agama menegaskan Program Bimtek Penceramah Agama Bersertifikat bukan diperuntukkan hanya kepada tokoh dan penceramah agama Islam saja. Kegiatan ini disebut juga sebagai Program Penguatan Penceramah Agama.

"Di samping Direktorat Jendral Bimas Islam, seluruh Direktorat Jendral Bimas-bimas yang lain, Bimas Kristen, Bimas Katolik, Hindu dan Budha, bahkan Konghucu juga akan melakukan hal yang sama setelah launching ini," ujar Dirjen Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Kemenag, Kamaruddin Amin dalam launching program Bimtek penceramah Agama Bersertifikat lewat kanal YouTube Kemenag RI, Jumat (18/9/2020).

Baca Juga: Kemenag Sertifikasi Penceramah, DPR Pertanyakan Kewenangan Pemerintah

1. Bimas lainnya juga akan melaksanakan program serupa

Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa'adi (Youtube.com/Kemenag RI)

Ditegaskan oleh Wakil Menteri Agama, Zainut Tauhid Sa'adi, program Bimtek Penceramah Agama Bersertifikat ini nantinya akan diikuti oleh Bimas-bimas lainnya di Kementerian Agama.

"Program ini akan dilaksanakan oleh Kementerian Agama yang tentunya akan sesuai dengan Direktorat jendral masing-masing. Ada Dirjen Bimas Islam, Dirjen Bimas Kristen, Dirjen Bimas Katolik, Dirjen Bimas Hindu dan juga Dirjen Bimas Budha serta dari Konghucu akan menyelenggarakan program ini sesuai dengan sasaran atau sesuai dengan audience nya masing-masing," ujar Wamenag saat konferesni pers launching program Bimtek Penceramah Agama Bersertifikat, hari ini (18/9/2020).

Wamenag menyebutkan, program ini bertujuan untuk memberikan penguatan peningkatan kompetensi bagi para penceramah agama. Baik dalam aspek penguatan materi metodologi mau pun juga aspek penguatan moderasi beragama dan wawasan kebangsaan.

2. Kemenag tegaskan program ini tidak bersifat wajib

Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa'adi (Youtube.com/Kemenag RI)

Wamenag menegaskan program Bimtek Penceramah Agama Bersertifikat ini tidak bersifat wajib.

"Ini bukan merupakan program yang mandatori," kata Wamenag.

Sifat dari program ini menurut Wamenag adalah voluntary atau sukarela.

"Bagi Bapak Ibu para penceramah agama yang tidak ikut, tidak ada sanksi apa-apa," ujar Wamenag lagi.

Baca Juga: Kemenag Resmi Luncurkan Program Ceramah Bersertifikat

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya