Tak Terima Hasil Dakwaan, Pemukul Hakim PN Jakpus Ajukan Eksepsi
Ada ketidaklengkapan dalam dakwaan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Pihak tersangka kasus pemukulan dua hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Desrizal Chaniago, menyatakan akan melayangkan nota keberatan atau neksepsinatas dakwaan yang diberikan hakim. Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan kepada Desrizal dilakukan hari ini, Selasa (8/10) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Desrizal didakwa dengan dua pasal. Pasal yang pertama ialah Pasal 351 KUHP dan pasal yang kedua yang berlaku secara alternatif adalah Pasal 212 KUHP.
Baca Juga: Hakim MA yang Tangani Kasasi BLBI Terbukti Langgar Kode Etik
1. Desrizal akan memberikan eksepsi atas dakwaan
Salah satu pengacara Desrizal, Atmajaya Salim mengatakan kliennya akan mengajukan eksepsi atau nota keberatan. Hal ini terkait dugaan adanya ketidaklengkapan dan ketidasempurnaan surat dakawaan.
"Iya ada beberapa yang tidak jelas lengkap dan tidak sempurna di dalam surat dakwaan, makanya saya eksepsi mengajukan nota keberatan tidak kesempurnaan," kata Atmajaya ditemui usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (8/10).
Baca Juga: Pengacara Pemukul Hakim Didakwa Menganiaya dan Melawan Pejabat