TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Tidak Naik Kelas, Mantan Siswa SMA Kolese Gonzaga Gugat ke Pengadilan

Sidang sudah berjalan dan segera dilakukan mediasi

IDN Times/Margith Juita Damanik

Jakarta, IDN Times - Sidang gugatan perdata dari orangtua mantan siswa kepada SMA Kolese Gonzaga, Jakarta Selatan, dan Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta kembali digelar. Sidang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (11/11) dan dilanjutkan dengan agenda mediasi.

Namun, lantaran satu dan lain hal, mediasi antara tergugat dan penggugat batal dilaksanakan. Mediasi akan diagendakan pada Selasa (19/11) pekan depan.

Baca Juga: Garuda Indonesia Minta Citilink Cabut Gugatan ke Sriwjaya

1. Sidang mediasi ditunda hingga pekan depan

IDN Times/Margith Juita Damanik

Diagendakan menjalani mediasi, kuasa hukum SMA Kolese Gonzaga Edi Danggur mengatakan mediasi akan diundur pelaksanaannya hingga pekan mendatang pada Selasa (19/11).

"Tidak jadi mediasi, karena hakim mediator sedang sibuk. Dia minta tunda ke hari Selasa," kata Edi ditemui usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (11/11).

Edi mengaku akan mempersiapkan keperluan sesuai ketentuan pengadilan. "Sesuai aturan mediasi, kita bawa prinsipal kita masing-masing untuk bicara kehendak mereka di hadapan hakim mediator," kata dia.

2. Menganggap masalah sudah selesai

IDN Times/Margith Juita Damanik

Edi mengatakan, bagi pihak Gonzaga kasus ini sebenarnya sudah dianggap selesai. "Mengapa selesai? Pada anak itu sudah diberitahukan, kepada orangtua sudah diberitahukan, anak anda tidak naik kelas, dasarnya ini, ini dan ini, dan tidak memenuhi syarat ini," kata dia.

Menurut Edi, kala itu orangtua siswa meminta waktu berpikir dan memutuskan apakah anaknya akan melanjutkan sekolah di Gonzaga atau memilih pindah. "Akhirnya datang pada 14 Juni, atau tiga minggu kemudian bawa surat pengunduran diri," ungkap dia.

Orangtua siswa bahkan minta surat keterangan tertulis dari Gonzaga agar anaknya dapat pindah sekolah. "Jadi selesai di mata Gonzaga," ujar Edi.

3. Terbuka peluang untuk damai

IDN Times/Margith Juita Damanik

Mediasi dilakukan atas kesepakatan kedua belah pihak. Juga ditunjang dengan kelengkapan berkas surat kuasa yang pada sidang sebelumnya belum lengkap.

"Berkas sudah lengkap para pihak," kata Ketua Majelis Hakim Lenny Wati Mulasimadhi usai memeriksa surat kuasa dari Pelaksana Tugas (Plt) Kadisdikbud Provinsi DKI Jakarta.

Ketua majelis hakim mengimbau kepada kedua belah pihak memusyawarahkan masalah ini dalam mediasi, dengan harapan keduanya bisa saling berdamai.

"Jadi sifatnya ini untuk musyawarah, kalau bisa damai. Para pihak jangan dulu pulang, tunggu di bagian informasi akan dipanggilkan nanti ditemukan oleh mediator," kata dia.

Usia sidang, Edi mengatakan, pihak Gonzaga terbuka peluang kasus ini diselesaikan secara damai. "Pasti, tentu orang boleh berdamai semua ruang terbuka untuk damai. Tapi kuncinya ada di penggugat mau lanjut arah tidak. Kalau kami terserah dia," kata dia.

Baca Juga: PN Tanjung Balai Karimun Tolak Gugatan Praperadilan PT KDH 

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya