TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Tok! DPR Sepakati Pagu Anggaran 2021 Kemendikbud Rp81,53 Triliun

Berdasarkan program, anggaran dibagi ke dalam enam pos

Ilustrasi siswa sekolah dasar belajar online. (IDN Times/Debbie Sutrisno)

Jakarta, IDN Times - Komisi X DPR menyetujui pagu anggaran yang diajukan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) untuk Tahun Anggaran 2021, sebesar Rp81,53 triliun.

"Komisi X DPR RI menyetujui pagu definitif Kemendikbud tahun anggaran 2021 sebesar Rp81,53 triliun," ujar Wakil Ketua Komisi X Hetifah Sjaifudian dalam rapat kerja Komisi X DPR bersama Kemendikbud, Rabu, 23 September 2020.

Baca Juga: Ini Cara Cek Subsidi Kuota dari Kemendikbud di Telkomsel, XL, dan Tri

1. Anggaran dibagi untuk enam program

Ilustrasi Belajar Online (IDN Times/Sunariyah)

Berdasarkan programnya, anggaran Kemendikbud dibagi ke dalam enam pos. Pendidikan tinggi memiliki pagu definitif tertinggi dibandingkan yang lainnya.

Adapun pembagian pagu definitif berdasarkan program Kemendikbud Tahun Anggaran 2021 adalah Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan Wajib Belajar 12 Tahun Rp11,86 triliun, Pemajuan Pelestarian Bahasa dan Kebudayaan Rp1,08 triliun, Kualitas Pengajaran dan Pembelajaran Rp12,26 triliun, Pendidikan Tinggi Rp28,20 triliun, Pendidikan dan Pelatihan Vokasi Rp4,66 triliun, dan Dukungan Manajemen Rp23,43 triliun.

2. Komisi X ingatkan kewajiban Kemendikbud

Mendikbud Nadiem Makarim dalam Raker Bersama Komisi X DPR pada Rabu, 23 September 2020 (Youtube.com/DPR RI)

Selain menyetujui pagu anggaran Kemendikbud, Komisi X DPR juga mengingatkan pertanggungjawaban yang harus diserahkan Kemendikbud.

"Komisi X DPR RI mendesak Kemendikbud RI untuk menyerahkan kepada Komisi X DPR RI, bahan tertulis mengenai jenis belanja dan kegiatan paling lambat 30 hari setelah Undang-Undang Tentang APBN Tahun Anggaran 2021 ditetapkan di rapat paripurna DPR RI," kata Hetifah.

Hal ini, menurut dia, sesuai dengan Pasal 227 ayat (3) Undang-Undang No 42 Tahun 2014, tentang Perubahan Atas UU No 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD.

Baca Juga: 12 Organisasi Pendidikan Tolak RUU Ciptaker Klaster Pendidikan

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya