Mahfud MD Jelaskan Beda Istilah Diterima dan Dikabulkan di Sidang MK
Walau terlihat sama, beda istilah bisa berbeda makna, lho
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Pakar hukum yang juga mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD, menjelaskan perbedaan makna dari penggunaan kata gugatan diterima dan dikabulkan, dalam twit di akun Twitter pribadi miliknya. Tokoh yang aktif di media sosial ini menulis hal tersebut guna meluruskan penyebutan istilah dalam kasus gugatan Pilpres 2019.
Seperti diketahui, media tengah disibukkan dengan pemberitaan mengenai sidang sengketa Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 yang baru dimulai kemarin Jumat (14/6).
Baca Juga: Di Sidang MK, BPN Minta Diadakan Pemungutan Suara Ulang di 12 Provinsi
1. Mahfud menekankan penggunaan istilah yang digunakan oleh pers
Mahfud menekankan kepada pers untuk tidak salah menggunakan istilah yang digunakan dalam pemberitaan sidang yang dilakukan Mahkamah Konstitusi. Dalam perkara Pilpres 2019, menurut mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu dalam tweet-nya, Sabtu pagi, pers harus membedakan istilah diterima dan dikabulkan oleh pengadilan.
Jelasnya, permohonan (gugatan) Paslon 02 di MK nanti dapat diterima tetapi belum tentu dikabulkan. Permohonan dapat saja diterima tapi substansinya bisa ditolak, tergantung pembuktian di sidang.
Baca Juga: Namanya Disebut Masuk Tim Hukum Nasional, Begini Respons Mahfud MD