Begini Kriteria Penerima Bantuan Subsidi Upah bagi Pekerja, Yuk Cek!
BSU akan diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, mengatakan bahwa kebijakan Bantuan Subsidi Upah (BSU) dikeluarkan untuk mencegah pengusaha memutuskan hubungan kerja dengan pekerjanya, serta membantu pekerja yang dirumahkan.
Nantinya, BSU akan diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) yang menetapkan Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Upah/Upah bagi Pekerja Buruh Dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease (COVID-19) dan PPKM Tahun 2021. Adapun beberapa kriteria penerimanya, yuk disimak!
Baca Juga: Cegah PHK, Pemerintah Luncurkan Bantuan Subsidi Upah bagi Pekerja
1. Kriteria penerima BSU masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan
Adapun kriteria kerja/buruh yang mendapat BSU di antaranya warga negara Indonesia (WNI), pekerja/buruh penerima upah, dan terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan.
"BPJS Ketenagakerjaan dipilih sebagai sumber data, mengingat saat ini data BPJS Ketenagakerjaan dinilai paling akurat dan lengkap sehingga akuntabel dan valid dipergunakan oleh pemerintah sebagai dasar pemberian bantuan subsidi secara cepat dan tepat sasaran," jelas Menaker Ida melalui Siaran Pers Biro Humas, Rabu (21/7/2021).
Baca Juga: Harap Pandemik COVID-19 Segera Berakhir, Kemnaker Gelar Doa Bersama