TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Menaker Ajak Pekerja Informal Daftar Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan

Kepesertaan BPJamsostek masih didominasi pekerja formal

Menaker Ida pada acara Sosialisasi Program BPJS Ketenagakerjaan bagi Pekerja Bukan Penerima Upah di Bandung, Jawa Barat, Sabtu (11/9/2021). (Dok. Kemnaker)

Jakarta, IDN Times - Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, mengungkapkan bahwa jumlah pekerja informal (pekerja bukan penerima upah) jauh lebih banyak ketimbang pekerja formal (pekerja penerima upah). Namun, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan masih didominasi pekerja formal. 

Karena itu, Menaker Ida mengajak pekerja informal untuk mendaftarkan diri menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) agar mendapatkan jaminan perlindungan sosial. 

Baca Juga: Kemnaker Berupaya Buka Peluang Penempatan Pekerja Migran Indonesia

1. Pekerja informal naik cukup signifikan di masa pandemik

Marajito salah satu tukang cukur rambut yang setia dengan profesi tukang cukur rambut meski usia sudah 78 tahun. IDN Times/Daruwaskita

Apalagi di masa pandemik ini, tambah Menaker Ida, pekerja informal naik cukup signifikan. Berdasarkan data Februari 2021 yang dimiliki Kemnaker, pekerja informal di Indonesia jumlahnya 59%. 

“Jadi, hampir 60% itu pekerja bukan penerima upah, sementara yang penerima upah 40-an%," jelas Menaker Ida pada acara Sosialisasi Program BPJS Ketenagakerjaan bagi Pekerja Bukan Penerima Upah di Bandung, Jawa Barat, Sabtu (11/9/2021). 

2. Pekerja formal maupun informal memiliki risiko kerja

Ilustrasi pekerja (IDN Times/Dwi Agustiar)

Padahal, menurutnya, baik pekerja formal maupun informal, keduanya memiliki risiko kerja. Apalagi dalam kondisi pandemik COVID-19 ini membuat siapa pun seharusnya merasa perlu untuk mendapatkan jaminan sosial. 

"Bapak, Ibu, cobalah pikir keluarga, pikir istri/suami, pikirkan anak juga kalau mereka butuh pendidikan. Istri atau suami butuh untuk tetap survive karena risiko selalu menghampiri kita apa pun pekerjaannya, mulai dari kecelakaan kerja sampai meninggal. Ayo aware! Risiko kerja itu bisa terjadi kapan saja dan di mana saja," ujar Menaker. 

Baca Juga: Kemnaker Tingkatkan Pelindungan Bagi Tenaga Kerja Bongkar Muat

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya