Menaker Ajak Pekerja Informal Daftar Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan
Kepesertaan BPJamsostek masih didominasi pekerja formal
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, mengungkapkan bahwa jumlah pekerja informal (pekerja bukan penerima upah) jauh lebih banyak ketimbang pekerja formal (pekerja penerima upah). Namun, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan masih didominasi pekerja formal.
Karena itu, Menaker Ida mengajak pekerja informal untuk mendaftarkan diri menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) agar mendapatkan jaminan perlindungan sosial.
Baca Juga: Kemnaker Berupaya Buka Peluang Penempatan Pekerja Migran Indonesia
1. Pekerja informal naik cukup signifikan di masa pandemik
Apalagi di masa pandemik ini, tambah Menaker Ida, pekerja informal naik cukup signifikan. Berdasarkan data Februari 2021 yang dimiliki Kemnaker, pekerja informal di Indonesia jumlahnya 59%.
“Jadi, hampir 60% itu pekerja bukan penerima upah, sementara yang penerima upah 40-an%," jelas Menaker Ida pada acara Sosialisasi Program BPJS Ketenagakerjaan bagi Pekerja Bukan Penerima Upah di Bandung, Jawa Barat, Sabtu (11/9/2021).
Baca Juga: Kemnaker Tingkatkan Pelindungan Bagi Tenaga Kerja Bongkar Muat