Menaker Ida: Perlu Adanya Sinergi Kawal Pelaksanaan UU Cipta Kerja
Kedepankan mediasi dalam menampung aspirasi stakeholders
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah meminta seluruh elemen bangsa, khususnya Kepala Dinas Tenaga Kerja (Kadisnaker) seluruh Indonesia agar berkolaborasi dan bersinergi dalam mewujudkan amanat UU Cipta Kerja.
"Untuk itu, diperlukan adanya kesepahaman, sinergitas, dan kerja keras seluruh elemen bangsa, khususnya aparatur pemerintah baik di tingkat pusat maupun daerah dalam mengawal pelaksanaan ketentuan UU Cipta Kerja dan peraturan pelaksanaannya," kata Menaker Ida saat melakukan Rapat Koordinasi dengan Kadisnaker se-Indonesia secara virtual di Jakarta, Rabu (17/3/2021).
Sebagaimana diketahui, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan peraturan pelaksanaannya memiliki cita-cita dan tujuan yang mulia, yakni penciptaan lapangan pekerjaan yang seluas-luasnya serta meningkatkan kualitas pelindungan bagi pekerja/buruh.
Baca Juga: Tampung Masalah UU Cipta Kerja, Mahfud MD Siap Bentuk Tim Kerja
1. Berikan pemahaman yang positif kepada stakeholders mengenai UU Cipta Kerja
Menaker Ida pun menambahkan, bentuk kolaborasi dan sinergi lainnya untuk mewujudkan amanat UU Cipta Kerja (Ciptaker) yaitu selalu mengedepankan kekuatan dialog dalam menampung aspirasi stakeholders, memberikan pemahaman yang positif kepada stakeholders mengenai UU Cipta Kerja, khususnya klaster ketenagakerjaan.
Selain itu, berkoordinasi dengan institusi terkait di daerah masing-masing, serta mendukung dan berkontribusi dalam aktivitas komunikasi publik terkait UU Ciptaker klaster ketenagakerjaan.
Menaker Ida mengatakan, ada empat bentuk peran dukungan yang dapat dilakukan pemerintah daerah dalam mewujudkan cita-cita UU Cipta Kerja yang telah diatur dalam 4 peraturan pemerintah.
Baca Juga: Kemnaker: UU Cipta Kerja Bisa Tingkatkan Produktivitas Tenaga Kerja