TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Peringati Hari Rabies, DKI dan JAAN Sosialisasi Microchip untuk Anjing

Kesejahteraan hewan peliharaan di DKI Jakarta diperhatikan

IDN Times/ Masdalena Napitupulu

Jakarta, IDN Times- Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian DKI Jakarta (Dinas KPKP) & Jakarta Animal Aid Network (JAAN) mensosialisasikan program pemasangan microchip untuk anjing dan kepemilikan hewan yang bertanggung jawab. Bertempat di Vodka & Latte Salon & Co, Jakarta Selatan, Sabtu (6/9).

Hal tersebut, sejalan dengan peringatan hari rabies sedunia yang jatuh pada 28 September. 

Kepala Subdit Zoonosis, Dit P2PTVZ, Endang Gurni menyampaikan dalam memperingati hari rabies tersebut Kemenkes menghadirkan tenaga kesehatan, penyedia vaksin untuk hewan dan serum untuk manusia.

Baca Juga: Kisah Inspiratif: Gadis Muda Ini Melawan Ancaman Rabies di Sorong

1. Pemerintah hadirkan microchip terkomputerisasi

IDN Times/ Masdalena Napitupulu

Kepala Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan (Dinas KPKP) DKI Jakarta, Sri Hartati mengatakan dalam memperingati hari rabies sedunia tersebut, pemerintah menghadirkan sistem microchip terkomputerisasi untuk memperhatikan kesejahteraan hewan. 

“Sistem microchip terkomputerisasi merupakan kemajuan besar yang dilakukan Pemerintah dalam memperhatikan kesejahteraan hewan peliharaan di DKI Jakarta,” kata Sri. 

Baca Juga: Kisah Inspiratif: Debby Handoko, Sang Penyelamat Anjing Liar

2. Microchip adalah alat bukti legal kepemilikan hewan

IDN Times/Masdalena Napitupulu

Sri melanjutkan, pemasangan microchip adalah bukti bahwa Anda adalah pemilik hewan yang bertanggung jawab.

“Pemasangan microchip hanya dilakukan oleh dokter hewan yang bisa menghubungi klinik atau RSH terdekat,” ujarnya. 

3. Jika microchip sudah terpasang maka hewan akan terdaftar dalam sistem komputer Pemda DKI

IDN Times/ Masdalena Napitupulu

Sri menjelaskan, metode pemasangan microchip adalah dengan menempatkan di bawah jaringan kulit hewan tepatnya di bagian punggung di antara bahu. Jika sudah terpasang, pemilik hewan akan mendapatkan kartu identitas HRP dan info hewan akan terdaftar dalam sistem komputer Pemda DKI. 

Microchip tersebut, kata dia, berbentuk silinder kaca sangat kecil sebesar sebutir beras ukuran 12-15 mm. "Tiap hewan akan terdaftar memiliki nomor unik internasional yang terdaftar, dan hanya bisa terbaca dengan alat scanner khusus," ujarnya.

Baca Juga: 7 Bahaya Mengonsumsi Daging Anjing, Apakah Kamu Tega?

4. Microchip sebagai bukti bahwa pemilik hewan adalah orang yang bertanggung jawab

IDN Times/ Masdalena Napitupulu

Pendiri Jakarta Animal Aid Network (JAAN), Karin Franken, mengungkapkan kegembiraannya dengan adanya sistem microchip ini. Baginya, sangat penting untuk memasang microchip pada hewan untuk menaikkan status keberadaan hewan. 

“Adanya microchip tentu sebagai bukti bahwa pemilik hewan adalah orang yang bertanggung jawab,” ujar Karin. 

Jadi, jika sewaktu-waktu hewan peliharaan hilang atau dicuri, dan hewan curian tersebut adalah milik kamu maka pencuri dapat dijatuhi hukuman. 

Baca Juga: Tak Mau Ada Korban Rabies, BAWA Vaksinasi Anjing di Sanur

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya