TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Ini Arti Masa Tenang dan Istilah-Istilah dalam Pemilu

Definisi masa tenang, masa kampanye, APK dan APS

Ilustrasi kampanye. (IDN Times/Galih Persiana)

Jakarta, IDN Times - Banyak istilah yang digunakan pada Pemilu. Beberapa di antaranya yakni masa tenang, masa kampanye, alat peraga kampanye (APK), hingga alat peraga sosialisasi (APS).

Bagi sobat Gen Z mungkin belum familiar dengan istilah-istilah di atas. Yuk kenali apa maksud dari empat istilah pemilu di atas.

Baca Juga: Gen Z Harus Tahu, Ini Bedanya Kampanye Hitam dan Kampanye Negatif

1. Masa tenang untuk kontemplasi

Ilustrasi Surat Suara (ANTARA FOTO/Abriawan Abhe)

Menurut Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) masa tenang merupakan waktu yang diberikan untuk rehat dari kegiatan kampanye. Pada masa tenang, politikus diimbau menggunakan waktu yang tersisa untuk lebih banyak berdoa kepada Allah SWT, agar diberikan kemenangan pada hari pemungutan suara.

Masa tenang ini sekaligus sebagai kontemplasi diri untuk mengartikulasi dan agregasi janji-janji pada masa kampanye, jika terpilih nantinya. Selain itu, figur yang bertarung dalam kontestasi ini bisa mempersiapkan diri dengan segala kemungkinan, jika hasil yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tak sesuai ekspektasi.

2. Masa kampanye

Ilustrasi kampanye (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

Sedangkan, istilah kampanye dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 23 Tahun 2018, adalah kegiatan peserta pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh peserta pemilu untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program, dan atau citra diri peserta pemilu.

Kampanye harus dilakukan secara jujur, terbuka, dan dialogis tanpa paksaan. Kampanye juga bertujuan untuk meningkatkan partisipasi publik dalam pemilu.

Merujuk pada Pilpres 2019, bahan kampanye yang diperbolehkan di antaranya selebaran (flyer), brosur, pamflet, poster, stiker, pakaian, penutup kepala, alat minum/makan, kalender, kartu nama, pin, dan alat tulis.

Baca Juga: Dear Gen Z, Ini Deretan Kampanye Hitam Pemilu dan Sanksinya di RI

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya