Deret Pasal Pidana di UU PDP: Penjara 5 Tahun hingga Denda Rp6 Miliar
Pembuat data palsu juga bisa dipidana
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times — DPR RI baru saja mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) menjadi Undang-Undang dalam Rapat Paripurna pada hari ini, Selasa (20/9/2022).
Beleid usulan pemerintah ini diharapkan bisa melindungi data pribadi masyarakat Indonesia dari serangan hacker atau pembobolan data.
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G. Plate, menilai UU PDP menjadi payung hukum bagi perlindungan data pribadi di Indonesia. Dengan pengesahan beleid ini, pihaknya bisa lebih mengawasi penggunaan data pribadi di perseorangan atau korporasi.
“Apabila terjadi insiden data pribadi, kebocoran data pribadi, maka yang akan dilakukan pemeriksaan terhadap penyelenggara data pribadi, apakah mereka telah melaksanakan sesuai UU PDP, jika tidak maka mereka diberikan berbagai jenis sanksi sebagaimana yang diatur UU PDP,” kata Johnny di Kompleks Senayan, Selasa (20/9/2022).
Lantas bagaimana UU PDP mengatur penggunaan data pribadi?
Baca Juga: UU PDP, Menkominfo Yakin Bisa Lindungi Data dari Serangan Hacker
1. UU PDP atur kewajiban pengendali data pribadi
Pasal 27 UU PDP mengatur kewajiban pengendali data pribadi untuk melakukan pemroresan data pribadi secara terbatas, spesifik, sah secara hukum, dan transparan. Pengendali data pribadi juga diwajibkan melakukan pemroresan data pribadi sesuai tujuan pemberian data pribadi.
Artinya, beleid ini mengatur penggunaan data pribadi lebih spesifik oleh korporasi atau perorangan. Pengendali data pribadi juga wajib menjaga kerahasiaan data pribadi.
“Pengendali Data Pribadi wajib melindungi Data Pribadi dari pemrosesan yang tidak sah,” kutip pasal 38 beleid tersebut.
Baca Juga: Heboh Bjorka, Ini Besaran Gaji Hacker yang Bisa Bikin Kamu Ngiler