DPR Buka Kans Papua Barat Daya Ikut Pemilu 2024
DPR dorong empat provinsi baru Papua ikut Pemilu
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times — Wakil Ketua DPR RI Fraksi Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad, mengatakan, ada kemungkinan Provinsi Papua Barat Daya yang baru disahkan dalam Rapat Paripurna akan mengikuti Pemilu 2024.
Dasco mengatakan, hal itu bisa terjadi jika Papua Barat Daya terlampir dalam Perppu Pemilu yang saat ini masih dibahas DPR bersama pemerintah.
Baca Juga: Papua Komitmen Jaga dan Pertahankan “Papua Tanah Damai”
Baca Juga: Capaian Vaksinasi COVID-19 di Papua-Papua Barat Masih 70 Persen Kurang
1. Tunggu pengesahan Perppu Pemilu
Dasco menjelaskan, keikutsertaan Papua Barat Daya dalam kontestasi Pemilu 2024 perlu menunggu Perppu Pemilu yang saat ini masih dibahas oleh DPR dan pemerintah.
Setelah Undang-Undang Provinsi Papua Barat Daya disahkan, pembahasan Perppu Pemilu akan dilanjutkan untuk mengkaji keikutsertaan provinsi baru di Papua.
“Saya pikir sesuai itung-itungan waktu Papua Barat Daya sudah kita sahkan untuk kemudian kita serahkan ke Presiden. Kemudian Presiden melakukan sesuai mekanisme yang ada dan akan terbit Perppu yang akan mengatur termasuk keberadaan daerah otonomi baru tersebut dalam mengikuti kontestasiPemilu,” kata Dasco di Kompleks Parlemen, Jumat (18/11/2022).
Baca Juga: Survei: Mayoritas Publik Tak Setuju Pemilu Ditunda, Siap Pemilu 2024
Baca Juga: DPR Resmi Sahkan RUU Papua Barat Daya Jadi Undang-Undang