TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Ini Respons Mahfud soal Dugaan Ada ‘Kekuatan Besar’ Tunda Pemilu 2024

Mahfud sebut tak ada kekuatan besar tunda pemilu

Menko Polhukam, Mahfud MD (ANTARA FOTO/Reno Esnir)

Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, membantah ada kekuatan besar yang ingin menunda Pemilu 2024.

Hal itu ia sampaikan merespons asumsi segelintir pihak yang menyebut ada keinginan elite politik menunda Pemilu 2024, melalui putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).

“Makanya ada yang menuding ada kekuatan besar di belakangnya. Kekuatan besar gak ada, kata saya, itu kekuatan kecil. Kekuatan besarnya itu saya (Menko Polhukam),” kata Mahfud dalam YouTube Mojok, yang dipandu seniman Butet Kartaredjasa dan Puthut EA, dikutip Sabtu (11/3/2023).

Baca Juga: Mahfud MD Akui Iba ke Sri Mulyani Imbas Kasus Rafael Alun

Baca Juga: KPU Resmi Ajukan Memori Banding ke PN Jakpus Soal Tunda Pemilu

1. Mahfud akui wajar ada dugaan rekayasa pemerintah

Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Jakarta Pusat. (IDNTimes/Melani Putri)

Mahfud menilai wajar jika publik menduga ada rekayasa di balik putusan hakim PN Jakpus yang mengabulkan gugatan Partai Prima, berujung putusan penundaan Pemilu 2024.

Dia menjelaskan pengadilan negeri tak bisa memutuskan urusan tata usaha kepemiluan, apalagi menunda Pemilu 2024. Karena hal itulah, beberapa pihak menilai ada dorongan dari elite untuk menunda pemilu.

“Saya termasuk orang yang kaget ya karena PN gak boleh memutus begitu. Pengadilan umum itu gak boleh mengurusi urusan tata usaha kepemiluan seperti halnya pengadilian militer, gak bisa mengurusi orang bercerai, karena itu putusan peradilan agama,” ujar Mahfud.

“Sehingga wajar kalau ada kecurigaan rekayasa pemerintah,” sambungnya.

2. Hakim PN Jakpus tak bisa dijatuhi sanksi

Jajaran Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) di Kantor DPP Prima, Jakarta Pusat (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Mahfud juga menjelaskan meski hakim PN Jakpus bertentangan dengan undang-undang karena memutus urusan tata usaha kepemiluan, namun hakim tak bisa dijatuhi sanksi.

Mahfud menjelaskan putusan hakim tersebut tak bisa dijatuhi sanksi. Namun hakim bisa dijatuhi sanksi jika karena melakukan pelanggaran, misalnya, berkomunikasi dengan orang lain yang mengakibatkan putusan tersebut.

“Hakim gak boleh dijatuhi sanksi karena putusannya, kecuali terbukti ada kongkalikong, misalnya bertemu dengan siapa sebelum putusan. Terekam dengan siapa sebelum memutus. Itu (bentuk) pelanggaran. Kalau putusannya gak boleh dipersoalkan,” ujar mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu.

Baca Juga: Mahfud Diminta Investigasi Dugaan Permainan PN Jakpus Tunda Pemilu

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya