KPU Resmi Ajukan Memori Banding ke PN Jakpus Soal Tunda Pemilu

KPU pastikan tahapan pemilu tetap jalan

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI resmi mengajukan memori banding ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (Jakpus) atas perkara nomor 757/Pdt.G/2022/PN.JKT.PST. 

Sebagaimana diketahui, diundurnya tahapan pemilu termasuk dalam salah satu amar putusan Partai Prima atas gugatan perdata mereka terhadap KPU. Dalam Putusan yang dilayangkan pada Desember 2022 itu, PN Jakpus meminta kepada KPU untuk mengulang tahapan pemilu.

Baca Juga: Yusril: Kecil Peluang Pengadilan Tinggi Setujui PN Jakpus Tunda Pemilu

1. KPU ajukan memori banding sebelum batas waktu

KPU Resmi Ajukan Memori Banding ke PN Jakpus Soal Tunda PemiluLambang Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Penyerahan memori banding itu diwakili oleh Kepala Biro Advokasi dan Penyelesaian Sengketa Andi Krisna. Dia memastikan, KPU menyerahkan sejumlah dokumen pendukung yang dimuat dalam memori banding. Dia menjelaskan, memori banding itu diberikan lebih awal dari batas akhir pengajuan yang jatuh pada 16 Maret 2023.

"Hari ini KPU sudah menyampaikan memori banding di PN Jakpus dan kemudian tadi sudah kami sampaikan dokumen dan sudah kita terima akta permohonan banding sehingga dengan demikian KPU sudah menyampaikan secara keseluruhan proses-proses atau substansi dokumen-dokumen banding tersebut," ujar Andi kepada awak media, di PN Jakpus, Jumat (10/3/2023).

Baca Juga: Putusan PN Jakpus Tunda Pemilu Disebut Projo Proposal Rayuan Gombal

2. Argumen memori banding terkait kompetensi absolut hingga amar putusan

KPU Resmi Ajukan Memori Banding ke PN Jakpus Soal Tunda PemiluIlustrasi penyelenggara pemilu. (IDN Times/Sukma Shakti)

Ketika ditanya apa saja poin argumen dalam memori banding itu, Andi menjelaskan hal itu terkait kompetensi absolut PN Jakpus, desain penegakan hukum, hingga amar putusan yang membahas soal ditundanya tahapan pemilu.

"Kurang lebih poin terkait dengan kompotensi absolut PN Jakpus, kemudian desain penegakan hukum pemilu, dan juga yang penting adalah amar putusannya bahwa diantaranya tahapan PEMILH dilaksanakan 2 tahun 4 bulan 7 hari yg ini KPU menganggap ini sebuah ada kekeliruan," ucap dia.

Baca Juga: Gugatan Sistem Pemilu Dinilai Kacaukan Tahapan Pemilu Legislatif

3. Tahapan pemilu akan tetap dijalankan sesuai tahapan

KPU Resmi Ajukan Memori Banding ke PN Jakpus Soal Tunda PemiluIlustrasi Pemilu (IDN Times/Arief Rahmat)

Lebih lanjut, pihaknya menegaskan tahapan pemilu akan tetap dilaksanakan sesuai dengan arahan dari Ketua KPU Hasyim Asy'ari dan amanah Peraturan KPU (PKPU).

"Pemilu tetap berjalan, sebagaiamana disampaikan pimpinan KPU, pasti rekan-rekan sudah mengetahuinya, jadi proses-prose tahapan berjalan sebagaiaman PKPU Nomor 3 tahun 2022 yang sudah ditetapkan KPU," kata dia.

Baca Juga: Kemendagri: Perppu Pemilu Jadi Dasar Hukum Pemilu di IKN dan DOB Papua

Topik:

  • Dwi Agustiar

Berita Terkini Lainnya