Interupsi Paripurna, Fraksi PKS Minta DPR Cabut Perppu Cipta Kerja
Fraksi PKS minta Perppu Cipta Kerja dibatalkan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Anggota Komisi VI Fraksi Partai Keadilan Sejahteran (PKS), Amin AK, menginterupsi Sidang Paripurna DPR pembukaan masa sidang IV Tahun Sidang 2022-2023.
Dalam interupsinya, Amin AK menyampaikan agar DPR mengajukan pencabutan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
"Oleh karena itu, melalui paripurna ini, saya meminta pimpinan mendesak pemerintah menyusun dan mengajukan pencabutatan RUU terhadap Perppu 2/2022 tentang Cipta Kerja," kata Amin AK, Selasa (14/3/2023).
Baca Juga: Perppu Cipta Kerja Akhirnya Dibawa ke Rapat Paripurna
Baca Juga: Sedang Umrah, Puan Absen di Sidang Paripurna Hari Ini
1. Fraksi PKS sebut pembahasan Perppu Cipta Kerja sudah lewat batas waktu
Amin AK menilai, pembahasan Perppu Cipta Kerja di DPR dalam rangka mengesahkannya menjadi Undang-Undang, sudah melewati batas waktu yang ditentukan.
Sesuai dengan ketentuan pembentukan Undang-Undang dalam UUD 1945 Pasal 22 Ayat (2), Perppu harus mendapat persetujuan DPR RI pada persidangan pertama setelah Perppu ditetapkan.
Sebagai informasi, Presiden Joko "Jokowi" Widodo menetapkan Perppu Cipta Kerja tersebut pada Desember 2022. Jika merujuk pada ketentuan Pasal 22 Ayat (2) UUD 1945, maka pengesahan Perppu Cipta Kerja semestinya dilakukan pada masa persidangan III DPR yang berakhir 16 Februari lalu.
"Sedangkan kita tahu masa persidangan pertama adalah masa sidang yang berakhir pada 16 Februari lalu. Hal itu ditegaskan dalam Pasal 52 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Pembentukan Perppu," ujar Amin AK.
"Pimpinan pada rapat paripurna lalu yang berakhir 16 Februari 2023 tidak mengambil keputusan persetujuan terhadap Perppu Nomor 2/2022," sambung dia.
Editor’s picks
Baca Juga: Partai Buruh Desak Pemerintahan Jokowi Cabut Perppu Cipta Kerja
Baca Juga: Formappi: Waspadai Perppu Ciptaker Jadi Alat Lobi Politik