KLHK Bahas Rancangan Perpres Perhutanan Sosial, Target Selesai Juli
Perlindungan hutan sosial dijamin terkandung dalam Perpres
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) bersama akademisi, merancang peraturan presiden (Perpres) tentang Perencanaan Terpadu Percepatan Pengelolaan Perhutanan Sosial.
Peraturan ini dibentuk untuk menjadi peta jalan percepatan distribusi akses perhutanan sosial. Diharapkan 12,7 juta hutan sosial dapat tercapai dengan tenaga pendamping sejumlah 25 ribu orang. Beleid ini juga diharapkan dapat meningkatkan kualitas kelompok usaha perhutanan sosial.
“Perpres ini memuat perencanaan jangka menengah hingga tahun 2030 yang menjadi acuan para pihak dalam berkoordinasi, berkaborasi dalam mencapai tujuan nasional melalui berbagi peran, sumber daya dan tanggung jawab,” kata Dirjen Perhutanan Sosial Kementerian LHK, Bambang Supriyanto, Jumat (13/5/2022).
Baca Juga: Berikan 43 SK Hutan Sosial di Humbahas, Jokowi: Jangan Ditelantarkan!
1. Tiga fokus utama demi melestarikan hutan sosial
Sebagai informasi, hutan sosial adalah kawasan hutan negara atau hutan adat yang dikelola masyarakat setempat atau masyarakat adat. Dengan Perpres yang sedang dirancang ini, maka peran, fungsi, dan pengelolaan hutan sosial oleh masyarakat dapat lebih rigid.
Terdapat tiga fokus percepatan utama yang mencakup percepatan distribusi akses legal pengelolaan perhutanan sosial, percepatan pendampingan, dan peningkatan kualitas pengembangan usaha perhutanan sosial.
Distribusi akses legal sampai saat ini telah terdistribusi seluas 4,923 juta hektare bagi 8.223 Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS) dan didampingi 1.510 orang pendamping.
Baca Juga: Tambang Ilegal di Area IKN Nusantara Digerebek Gakkum KLHK