TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

KLHK Bahas Rancangan Perpres Perhutanan Sosial, Target Selesai Juli

Perlindungan hutan sosial dijamin terkandung dalam Perpres

Sekjen KLHK Bambang Hendroyono saat rapat mengenai Perpres Perhutanan Sosial. (Foto/KLHK)

Jakarta, IDN Times - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) bersama akademisi, merancang peraturan presiden (Perpres) tentang Perencanaan Terpadu Percepatan Pengelolaan Perhutanan Sosial.

Peraturan ini dibentuk untuk menjadi peta jalan percepatan distribusi akses perhutanan sosial. Diharapkan 12,7 juta hutan sosial dapat tercapai dengan tenaga pendamping sejumlah 25 ribu orang. Beleid ini juga diharapkan dapat meningkatkan kualitas kelompok usaha perhutanan sosial.

“Perpres ini memuat perencanaan jangka menengah hingga tahun 2030 yang menjadi acuan para pihak dalam berkoordinasi, berkaborasi dalam mencapai tujuan nasional melalui berbagi peran, sumber daya dan tanggung jawab,” kata Dirjen Perhutanan Sosial Kementerian LHK, Bambang Supriyanto, Jumat (13/5/2022).

Baca Juga: Berikan 43 SK Hutan Sosial di Humbahas, Jokowi: Jangan Ditelantarkan!

1. Tiga fokus utama demi melestarikan hutan sosial

Ilustrasi hutan (ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan)

Sebagai informasi, hutan sosial adalah kawasan hutan negara atau hutan adat yang dikelola masyarakat setempat atau masyarakat adat. Dengan Perpres yang sedang dirancang ini, maka peran, fungsi, dan pengelolaan hutan sosial oleh masyarakat dapat lebih rigid.

Terdapat tiga fokus percepatan utama yang mencakup percepatan distribusi akses legal pengelolaan perhutanan sosial, percepatan pendampingan, dan peningkatan kualitas pengembangan usaha perhutanan sosial.

Distribusi akses legal sampai saat ini telah terdistribusi seluas 4,923 juta hektare bagi 8.223 Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS) dan didampingi 1.510 orang pendamping.

2. Dorong kontribusi pemerintah daerah

Ilustrasi masyarakat di kawasan hutan adat. (ANTARA FOTO/Anis Efizudin)

Bambang mengatakan, sejauh ini pengelolaan hutan sosial oleh masyarakat acap kali mengalami hambatan karena kurangnya dukungan pemerintah daerah.

Oleh sebab itu, dalam beleid ini, bakal diatur pelibatan pemerintah daerah kabupaten/kota agar mendorong pengelolaan hutan sosial oleh masyarakat sekitar.

“Sumbatan regulasi tentang pelibatan pemerintah daerah kabupaten di mana pemberdayaan masyarakat diatur. Intinya rencana aksi didasarkan pada kabupaten yang difasilitasi pembentukan kelembagaan kelompok tani hutannya dan pemda provinsi melalui KPH sehingga setiap tahunnya akan tercapai tambahan distribusi akses 1 juta hektare," ujar Bambang.

Baca Juga: Tambang Ilegal di Area IKN Nusantara Digerebek Gakkum KLHK 

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya