Kominfo Siapkan Sanksi Teguran Tertulis Jika Aplikasi Belum Daftar PSE
Kominfo bakal bantu aplikasi daftar PSE
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kementerian Kominfo), Semuel Abrijani Pangerapan, mengatakan Kominfo bakal memberikan sanksi berupa teguran tertulis bagi Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) privat yang belum mendaftar hingga 20 Juli 2022.
Semuel menegaskan, aplikasi dengan trafik tertinggi di Indonesia yang belum mendaftar hingga besok bakal diberikan teguran tertulis dari Kominfo.
“Dari 21 (Juli) besok kita sudah mulai kasih surat, paling tidak itu sudah mulai. Karena kita sebenarnya membuat kemudahan dan kita harapkan masyarakat benar-benar membangun trust. Kita membangun trust dulu ke masyarakat dan masyarakat akan memberikan informasi yang sebenar-benarnya,” ujar dia dalam keterangan tertulis, Selasa (19/7/2022).
“Kita punya kemampuan untuk melihat traffic-nya berapa banyak aplikasi yang berada di Indonesia. Jadi terkait sanksi itu tahapannya yaitu teguran tertulis (peringatan), kemudian ada sanksi denda, dan yang terakhir adalah pemutusan akses sementara,” sambung Samuel.
Baca Juga: Telegram, MiChat, TikTok hingga Netflix Sudah Terdaftar di PSE
1. PSE privat belum daftar akan diputus akses sementara
Samuel juga menegaskan jika PSE privat yang tidak melakukan pendaftaran kemudian dilakukan pemutusan akses, maka hal tersebut bersifat sementara, dan akan dinormalisasikan setelah PSE terkait telah mematuhi peraturan yang berlaku di Indonesia.
“Iya (hanya sementara), kalau semua pemutusan akses terkait dengan PSE itu bentuknya sementara. Kalau mereka memerbaharui datanya atau mereka mendaftarkan, ya kita cabut, namanya proses normalisasi. Begitu sudah terdaftar langsung otomatis hilang datanya, langsung data dari mesin pemblokirnya hilang,” kata dia.
Baca Juga: Tidak Langsung Diblokir, Ini Sanksi Jika WhatsApp dkk Tak Daftar PSE