TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kominfo Siapkan Sanksi Teguran Tertulis Jika Aplikasi Belum Daftar PSE

Kominfo bakal bantu aplikasi daftar PSE

Dirjen Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan, Selasa (19/7/2021). (IDN Times/Uji Sukma Medianti)

Jakarta, IDN Times - Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kementerian Kominfo), Semuel Abrijani Pangerapan, mengatakan Kominfo bakal memberikan sanksi berupa teguran tertulis bagi Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) privat yang belum mendaftar hingga 20 Juli 2022.

Semuel menegaskan, aplikasi dengan trafik tertinggi di Indonesia yang belum mendaftar hingga besok bakal diberikan teguran tertulis dari Kominfo.

“Dari 21 (Juli) besok kita sudah mulai kasih surat, paling tidak itu sudah mulai. Karena kita sebenarnya membuat kemudahan dan kita harapkan masyarakat benar-benar membangun trust. Kita membangun trust dulu ke masyarakat dan masyarakat akan memberikan informasi yang sebenar-benarnya,” ujar dia dalam keterangan tertulis, Selasa (19/7/2022).

“Kita punya kemampuan untuk melihat traffic-nya berapa banyak aplikasi yang berada di Indonesia. Jadi terkait sanksi itu tahapannya yaitu teguran tertulis (peringatan), kemudian ada sanksi denda, dan yang terakhir adalah pemutusan akses sementara,” sambung Samuel.

Baca Juga: Telegram, MiChat, TikTok hingga Netflix Sudah Terdaftar di PSE

1. PSE privat belum daftar akan diputus akses sementara

Direktur Komunikasi, APAC, WhatsApp Sravanthi Dev dalam peluncuran fitur Catalog pada WhatsApp Business (IDN Times/Shemi)

Samuel juga menegaskan jika PSE privat yang tidak melakukan pendaftaran kemudian dilakukan pemutusan akses, maka hal tersebut bersifat sementara, dan akan dinormalisasikan setelah PSE terkait telah mematuhi peraturan yang berlaku di Indonesia.

“Iya (hanya sementara), kalau semua pemutusan akses terkait dengan PSE itu bentuknya sementara. Kalau mereka memerbaharui datanya atau mereka mendaftarkan, ya kita cabut, namanya proses normalisasi. Begitu sudah terdaftar langsung otomatis hilang datanya, langsung data dari mesin pemblokirnya hilang,” kata dia.

Baca Juga: Tidak Langsung Diblokir, Ini Sanksi Jika WhatsApp dkk Tak Daftar PSE

2. Kominfo berikan kemudahan untuk daftar PSE

Ilustrasi PSE (kominfo.go.id)

Semuel mengatakan pihaknya sudah menyediakan tim teknis untuk mendampingi selama pendaftaran PSE privat. Kominfo sudah memberikan kemudahan pendaftaran PSE privat melalui Online Single Submission (OSS).

“Terkait pendaftaran kami membuat kemudahan, (menyediakan) kontak apabila teman-teman PSE yang mengalami kesulitan. Kami ada asistensi, kita bantuin. Kemarin ada beberapa karena ada yang tidak paham, kita guide, misalnya,” jelasnya.

Semuel mengaku pemerintah juga menyiapkan pilihan lain jika PSE privat mengalami hambatan dalam proses pendaftaran pada batas akhir yang ditentukan pada 20 Juli 2022, yakni setiap PSE dapat mengirimkan pengisian pendaftaran secara manual.

“Jadi kita ingin membantu mereka, sampai pada opsi yang terakhir kalau ada hambatan dari sistemnya atau pada saat output ada (kendala) jaringannya, kirimkan saja manualnya. Tapi setelah itu nanti ditindaklanjuti dengan pendaftaran yang resmi lewat OSS,” kata dia.

Selain itu, kata Samuel, Kominfo bakal memantau traffic setiap platform digital dari tingkat yang paling besar di Indonesia bagi PSE privat yang belum mendaftar.

“Kita akan melakukan ini pada traffic yang paling besar dulu di Indonesia, 100 traffic yang paling besar di Indonesia, 1.000 traffic yang paling besar di Indonesia, 10 ribu traffic besar di Indonesia, kita data semua,” ujar Semuel.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya