Ongkos Haji 2022 Diusulkan Rp45 Juta, Ini Rincian Biayanya
Kemenag usul dua biaya haji 2022 ke DPR
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kementerian Agama (Kemenag) menjelaskan alasan anggaran biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) 2022 mengalami kenaikan, karena ada tambahan biaya untuk menunjang protokol kesehatan (prokes) COVID-19. Setiap jemaah haji harus menerapkan prokes ketat setibanya di Arab Saudi dan ketika kepulangan ke Indonesia.
Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag, Hilman Latief, menyebut Bipih haji reguler menjadi Rp45.053.363 per jemaah. Biaya ini lebih besar dibandingkan pada 2019 yakni Rp35,2 juta.
Usulan Bipih 2022 itu meliputi biaya penerbangan, biaya hidup di Makkah dan Madinah, serta biaya penunjang protokol kesehatan berupa pemeriksaan swab tes PCR dan karantina.
“Hal-hal yang mengalami kenaikan itu terkait dengan konsumsi saat karantina, harga satuan makan, serta transportasi, layanan tenda dan AC di Arafah, dan biaya untuk protokol kesehatan,” ucap Latief dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR, Rabu (16/3/2022).
Adapun biaya tidak langsung atau indirect cost sebesar Rp8,9 triliun. Tanpa biaya ini, jemaah akan membayar jauh lebih banyak ketimbang usulan Kemenag Rp45 juta. Sederhananya, biaya tidak langsung akan mensubsidi besaran dana yang harus dibayar jemaah calon haji.
“Sebagaimana kami sampaikan bahwa kenaikan beban jemaah itu cukup signifikan karena ada prokes,“ tutur Latief.
Baca Juga: Menag Segera ke Saudi Bahas soal Penyelenggaraan Haji 2022
1. Kemenag usul dua anggaran biaya haji 2022 ke DPR
Kemenag mengusulkan dua Bipih 2022 ke Komisi VIII DPR RI. Dua usulan itu terdiri dari satu usulan biaya penyelenggaraan ibadah haji dengan prokes Rp45.053.363, dan usulan Bipih tanpa prokes Rp42.452.369.
Latief menjelaskan pihaknya mengusulkan dua anggaran kepada DPR, sebab melihat situasi dan kondisi pandemik COVID-19 beberapa waktu terakhir.
“Bila kita mengikuti perkembangan terkini mengenai penanganan COVID-19 di Arab Saudi, optimisme adanya penyelenggaraan ibadah haji tahun ini dengan mengundang negara lain semakin kuat. Ada beberapa indikasi yang mendukung optimisme tersebut, yaitu dicabutnya prokes terhitung 5 Maret 2022 di Arab Saudi,” jelasnya.
Dalam rinciannya, Bipih 2022 yang akan ditanggung jemaah haji bisa lebih rendah nilainya, karena tidak perlu membayar biaya penunjang prokes. Singkatnya, jemaah tidak perlu membayar lebih untuk tes swab PCR, baik di Indonesia maupun di Arab Saudi, serta biaya karantina setibanya di Saudi dan ketika kepulangan ke Indonesia.
“Kami telah menyiapkan alternatif usulan Bipih 1443 Hijriah atau 2022 dengan asumsi tidak ada protokol kesehatan, menjadi Rp42 juta sekian,” kata Latief.
Baca Juga: Arab Saudi Cabut Aturan Prokes, Lampu Hijau Haji 2022