Libur Tahun Baru, Seluruh Wisata di Banyuwangi Ditutup Sementara
Jam buka pusat perbelanjaan, kafe juga dibatasi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Banyuwangi, IDN Times - Satgas COVID-19 Kabupaten Banyuwangi mengeluarkan sejumlah kebijakan selama masa libur tahun baru 2021 untuk menekan sebaran COVID-19. Beberapa kebijakan tersebut antara lain pembatasan jam operasional kafe dan restoran, membubarkan kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan. Bahkan seluruh destinasi wisata juga ditutup untuk sementara.
Regulasi itu merupakan hasil rapat koordinasi (Rakor) Forpimda Banyuwangi. Beberapa poin aturan baru disampaikan dalam surat edaran Satgas COVID-19 sesuai hasil Rakor yang berlangsung Selasa (29/12/2020).
"Ada sembilan poin yang kami keluarkan sebagai upaya pencegahan COVID-19 di Banyuwangi. Intinya, kami bersama untuk mencegah penyebaran COVID-19. Kami berusaha agar masyarakat tidak terkena COVID-19," ujar Kapolresta Banyuwangi Kombes Arman Asmara Syarifudin, Selasa (29/12/2020).
1. Sembilan poin utama yang disepakati
Sembilan poin utama dalam surat edaran yang telah disepakati yakni penutupan seluruh destinasi wisata, karaoke, tempat hiburan, dan pusat perbelanjaan-mall.
Selain itu, juga dilakukan pembatasan jam operasional kafe dan tempat makan lainnya dari pukul 07.00 - 20.00. Toko-toko juga diatur buka mulai pukul 10.00 - 18.00. Seluruh peraturan tersebut berlangsung pada tanggal 31 Desember - 3 Januari 2021.
Baca Juga: Positif COVID-19, Plt Direktur RSUD Genteng Banyuwangi Meninggal Dunia
Baca Juga: Zona Merah, Pariwisata Banyuwangi Tetap Buka saat Libur Nataru
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.