TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Aturan Baru PPKM Level 3, Restoran-Kafe Boleh Buka hingga Jam 12 Malam

Jam operasional dibagi dua, ada yang pagi buka dan sore

Wagub DKI Jakarta Riza Patria di lahan Sawah Abadi, Ujung Menteng, Cakung, Jakarta Timur pada Rabu (15/7/2020) (Dok. Humas Pemprov DKI Jakarta)

Jakarta, IDN Times - Wilayah DKI Jakarta kini masuk dalam kategori PPKM level 3. Sejumlah aturan pun mulai dilonggarkan.

Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria, mengatakan, salah satu aturan yang dilonggarkan itu mengenai jam operasional restoran dan kafe hingga pukul 24.00 WIB. Namun, jam operasional hingga pukul 24.00 WIB itu bukan untuk restoran dan kafe yang buka dari pagi.

"Karena dibuka ada yang dari pagi restoran, ada yang dari jam 18.00-00.00 WIB, jadi dibagi dua, pagi sampe sore, ada yang sore sampai malam," ujar Riza di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (22/9/2021).

Baca Juga: Wagub Riza Yakin Anies dan Ketua DPRD DKI Penuhi Panggilan KPK

Baca Juga: Daftar Wilayah di Jateng Terapkan PPKM Level 2--3, Bebas dari Level 4

1. Tempat makan yang buka sejak pagi diizinkan tutup pukul 21.00 WIB

Ilustrasi restoran (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

Riza menerangkan, Pemprov DKI Jakarta juga memberikan izin kepada restoran, kafe, warteg dan pedagang kaki lima yang buka sejak pagi untuk tutup pukul 21.00 WIB.

"Makan di tempat 50 persen, itu sekarang satu jam kan waktunya sekarang kan," katanya.

Selain itu, mal juga diizinkan untuk buka hingga pukul 21.00 WIB.

2. Tak ada daerah di Jawa-Bali yang masuk PPKM level 4

Kondisi pasar tekstil atau bahan Cipadu saat pandemik COVID-19 dan PPKM level 4 (IDN Times/Shemi)

Sebelumnya diberitakan, Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Menko Marves) Luhur Binsar Pandjaitan mengatakan, tidak akan kabupaten/kota masuk PPKM level 4 di Jawa-Bali.

"Tidak ada kabupaten/kota di PPKM level 4 yang ada di Jawa-Bali. Semua pada di level 3 dan 2," kata Luhut dalam keterangan pers yang disiarkan langsung di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (20/9/2021).

Dengan demikian, pemerintah pun memutuskan memperpanjang PPKM di Jawa-Bali hingga dua minggu ke depan.

"Melihat perkembangan yang ada, maka perubahan PPKM level diberlakukan selama dua minggu untuk Jawa-Bali. Namun, evaluasi tetap dilakukan setiap minggunya untuk mengantisipasi perubahan-perubahan yang terjadi begitu cepat," ucap Luhut.

Baca Juga: Daftar Wilayah PPKM Level 4 dan Level 3

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya