Aturan Baru PPKM Level 3, Restoran-Kafe Boleh Buka hingga Jam 12 Malam
Jam operasional dibagi dua, ada yang pagi buka dan sore
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Wilayah DKI Jakarta kini masuk dalam kategori PPKM level 3. Sejumlah aturan pun mulai dilonggarkan.
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria, mengatakan, salah satu aturan yang dilonggarkan itu mengenai jam operasional restoran dan kafe hingga pukul 24.00 WIB. Namun, jam operasional hingga pukul 24.00 WIB itu bukan untuk restoran dan kafe yang buka dari pagi.
"Karena dibuka ada yang dari pagi restoran, ada yang dari jam 18.00-00.00 WIB, jadi dibagi dua, pagi sampe sore, ada yang sore sampai malam," ujar Riza di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (22/9/2021).
Baca Juga: Wagub Riza Yakin Anies dan Ketua DPRD DKI Penuhi Panggilan KPK
Baca Juga: Daftar Wilayah di Jateng Terapkan PPKM Level 2--3, Bebas dari Level 4
1. Tempat makan yang buka sejak pagi diizinkan tutup pukul 21.00 WIB
Riza menerangkan, Pemprov DKI Jakarta juga memberikan izin kepada restoran, kafe, warteg dan pedagang kaki lima yang buka sejak pagi untuk tutup pukul 21.00 WIB.
"Makan di tempat 50 persen, itu sekarang satu jam kan waktunya sekarang kan," katanya.
Selain itu, mal juga diizinkan untuk buka hingga pukul 21.00 WIB.