Aturan Terbaru dan Bandara yang Dibuka untuk PPLN Masuk Indonesia
Ada 16 bandara yang bisa dilalui PPLN
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Satgas Penanganan COVID-19 memperbarui ketentuan pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) pada masa pandemik COVID-19. Pembaruan itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 19 Tahun 2022.
Dalam surat edaran tersebut, yang disebut PPLN itu mencakup antara lain Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA). PPLN merupakan merupakan WNI/WNA yang masuk ke Indonesia.
Baca Juga: [BREAKING] Jokowi Hapus Kebijakan Karantina bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri
Baca Juga: Kemenkes Ungkap Alasan Tes PCR dan Antigen Pelaku Perjalanan Dihapus
1. Ketentuan persyaratan masuk Indonesia
Satgas memperbarui ketentuan persyaratan masuk Indonesia bagi PPLN. Inti dari ketentuan tersebut yakni, setiap orang yang datang ke Indonesia apabila sudah mendapat vaksin booster atau vaksin dosis lengkap tidak perlu tes RT-PCR.
Sementara, bagi pelaku perjalanan yang belum menerima vaksin atau baru dosis pertama, wajib menunjukkan surat tes negatif RT-PCR 3x24 jam.
Kemudian untuk protokol kesehatan, WNA/WNI harus menggunakan masker saat berada di dalam ruangan atau transportasi publik.
Baca Juga: Presiden Izinkan Aktivitas Tanpa Masker, Wagub DKI: Senang dan Dukung!