TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Aturan Terbaru dan Bandara yang Dibuka untuk PPLN Masuk Indonesia

Ada 16 bandara yang bisa dilalui PPLN

Ilustrasi Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) (Dok. Angkasa Pura II)

Jakarta, IDN Times - Satgas Penanganan COVID-19 memperbarui ketentuan pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) pada masa pandemik COVID-19. Pembaruan itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 19 Tahun 2022.

Dalam surat edaran tersebut, yang disebut PPLN itu mencakup antara lain Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA). PPLN merupakan merupakan WNI/WNA yang masuk ke Indonesia.

Baca Juga: [BREAKING] Jokowi Hapus Kebijakan Karantina bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri

Baca Juga: Kemenkes Ungkap Alasan Tes PCR dan Antigen Pelaku Perjalanan Dihapus

1. Ketentuan persyaratan masuk Indonesia

Ilustrasi vaksinasi COVID-19 (IDN Times/Anggun Puspitoningrum)

Satgas memperbarui ketentuan persyaratan masuk Indonesia bagi PPLN. Inti dari ketentuan tersebut yakni, setiap orang yang datang ke Indonesia apabila sudah mendapat vaksin booster atau vaksin dosis lengkap tidak perlu tes RT-PCR.

Sementara, bagi pelaku perjalanan yang belum menerima vaksin atau baru dosis pertama, wajib menunjukkan surat tes negatif RT-PCR 3x24 jam.

Kemudian untuk protokol kesehatan, WNA/WNI harus menggunakan masker saat berada di dalam ruangan atau transportasi publik.

Baca Juga: Presiden Izinkan Aktivitas Tanpa Masker, Wagub DKI: Senang dan Dukung!

2. Bandara yang bisa dilalui PPLN

Aktivitas selama Mudik Lebaran 2022 di Bandara Soekarno-Hatta. (dok. Angkasa Pura II)

Selain itu, Satgas COVID-19 juga mencantumkan bandara mana saja yang bisa dilalui PPLN untuk masuk Indonesia. Berikut 16 bandara yang bisa dilalui PPLN:

  • Sukarno-Hatta, Banten;
  • Juanda, Jawa Timur;
  • Ngurah Rai, Bali;
  • Hang Nadim, Kepulauan Riau;
  • Raja Haji Fisabilillah, Kepulauan Riau;
  • Sam Ratulangi, Sulawesi Utara;
  • Zainuddin Abdul Madjid, Nusa Tenggara Barat;
  • Kualanamu, Sumatra Utara;
  • Sultan Hasanuddin, Sulawesi Selatan;
  • Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta;
  • Sultan Iskandar Muda, Aceh;
  • Minangkabau, Sumatra Barat;
  • Sultan Mahmud Badaruddin II, Sumatra Selatan;
  • Adisumarmo, Jawa Tengah;
  • Syamsuddin Noor, Kalimantan Selatan; dan
  • Sultan Aji Muhammad Sulaiman, Sepinggan, Kalimantan Timur.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya