[BREAKING] Jokowi Hapus Kebijakan Karantina bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri

Presiden Jokowi juga membolehkan mudik dan salat tarawih

Jakarta, IDN Times - Presiden Joko "Jokowi" Widodo menghapus kebijakan karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN). Hal itu seiring dengan menurunnya kasus COVID-19 di Indonesia.

"Pelaku perjalanan dari luar negeri yang tiba melalui bandara di seluruh Indonesia, tidak perlu lagi harus melewati karantina. Namun pemerintah tetap mewajibkan pelaku perjalanan yang tiba dari luar negeri untuk melakukan tes usap PCR," ujar Jokowi dalam siaran di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Rabu (23/3/2022).

Jokowi mengatakan, bagi PPLN yang hasil tes PCR-nya negatif, bisa langsung melanjutkan perjalanan ke tempat tujuan. Namun, bagi yang positif, akan ditangani oleh Satgas COVID-19.

Selain itu, Jokowi juga mempersilakan umat Islam untuk melaksanakan salat tarawih berjamaah di masjid pada Ramadan 1443 Hijriah/2022 Hijriah. Tak hanya itu, masyarakat juga diizinkan untuk mudik Lebaran tahun ini.

"Bagi masyarakat yang ingin melakukan mudik Lebaran dipersilakan, juga diperbolehkan dengan syarat sudah mendapatkan dua kali vaksin dan satu kali booster," imbuhnya.

Baca Juga: [BREAKING] Alhamdulillah! Jokowi Bolehkan Mudik Lebaran, Tapi Ada Syaratnya

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya