Bertemu Wantimpres, PDSI Klaim Sudah Kantongi Izin
PDSI mengusulkan revisi UU pendidikan kedokteran
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres), Agung Laksono, menerima Perkumpulan Dokter Seluruh Indonesia (PDSI) di kediaman pribadinya pada Jumat (13/5/2022). Dalam audiensi itu turut hadir Ketua PDSI, Brigjen TNI (Purn) dr. Jajang Edi Priyatno dan Wakil Ketua PDSI, dr. Deby Susanti Pada Vinski.
Selain itu mantan Menteri Kesehatan, Letjen TNI (Purn) dr. Terawan Agus Putranto turut hadir dalam audisensi itu. Dilansir dari laman resmi Wantimpres, PDSI menyampaikan kalau organisasinya sudah memiliki izin dari Kemenkumham pada April 2022.
Baca Juga: Kemenkumham: Status PDSI Ormas Bukan Organisasi Profesi
Baca Juga: Muncul PDSI, Organisasi Profesi Medis Minta Anggota Solid pada IDI
1. PDSI sampaikan perlu adanya revisi Undang-Undang Pendidikan Kedokteran
PDSI juga menyampaikan perlu adanya revisi terhadap UU Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran dan UU Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran.
PDSI menyampaikan perlu adanya reformasi kesehatan dengan sejumlah revisi aturan. Reformasi yang dimaksud mengenai pendidikan kedokteran, mekanisme dokter Indonesia lulusan luar negeri dan praktik dokter WNA di Indonesia.
Baca Juga: Anak Buah Terawan Deklarasikan PDSI, Organisasi Tandingan IDI?