TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Bertemu Wantimpres, PDSI Klaim Sudah Kantongi Izin

PDSI mengusulkan revisi UU pendidikan kedokteran

Persatuan Dokter Seluruh Indonesia (PDSI) bertemu dengan Wantimpres Agung Laksono (dok. Wantimpres)

Jakarta, IDN Times - Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres), Agung Laksono, menerima Perkumpulan Dokter Seluruh Indonesia (PDSI) di kediaman pribadinya pada Jumat (13/5/2022). Dalam audiensi itu turut hadir Ketua PDSI, Brigjen TNI (Purn) dr. Jajang Edi Priyatno dan Wakil Ketua PDSI, dr. Deby Susanti Pada Vinski.

Selain itu mantan Menteri Kesehatan, Letjen TNI (Purn) dr. Terawan Agus Putranto turut hadir dalam audisensi itu. Dilansir dari laman resmi Wantimpres, PDSI menyampaikan kalau organisasinya sudah memiliki izin dari Kemenkumham pada April 2022.

Baca Juga: Kemenkumham: Status PDSI Ormas Bukan Organisasi Profesi

Baca Juga: Muncul PDSI, Organisasi Profesi Medis Minta Anggota Solid pada IDI

1. PDSI sampaikan perlu adanya revisi Undang-Undang Pendidikan Kedokteran

Ilustrasi Pendidikan (IDN Times/Arief Rahmat)

PDSI juga menyampaikan perlu adanya revisi terhadap UU Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran dan UU Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran.

PDSI menyampaikan perlu adanya reformasi kesehatan dengan sejumlah revisi aturan. Reformasi yang dimaksud mengenai pendidikan kedokteran, mekanisme dokter Indonesia lulusan luar negeri dan praktik dokter WNA di Indonesia.

2. Agung Laksono memberikan dukungan

Agung Laksono (IDN Times/Victor Raditia)

Dalam pertemuan itu, Agung Laksono memberikan dukungan terhadap adanya reformasi di dunia kesehatan, termasuk dengan meninjau kembali UU Nomor 29 Tahun 2004 dan UU Nomor 20 Tahun 2013.

"Untuk kebaikan Indonesia, mungkin perlu ada peninjauan kembali terhadap UU tersebut dan PDSI dapat beraudiensi atau berkonsultasi dengan DPR RI," kata Agung.

Baca Juga: Anak Buah Terawan Deklarasikan PDSI, Organisasi Tandingan IDI?

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya