TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Biaya Haji 2023 Rp 90,05 Juta, BPKH Cairkan Nilai Manfaat Rp40,2 Juta

Ongkos haji yang harus dibayar jemaah Rp49,8 juta

Kepala Badan Pelaksana BPKH, Fadlul Imansyah (IDN Times/Ilman)

Jakarta, IDN Times - Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2023 telah disepakati DPR RI dan Kementerian Agama (Kemenag) sebesar Rp Rp90.050.637,26. Untuk biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) yang harus dibayar jemaah sebesar Rp49.812.700,26.

Sisanya, Rp40.237.937 akan dibayarkan oleh nilai manfaaat yang dikelola Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Kepala BPKH, Fadlul Imansyah mendukung putusan BPIH 2023.

"Kami menilai positif atas keputusan yang mempertimbangkan besaran Bipih lebih besar daripada subsidi nilai manfaat," ujar Fadlul dalam keterangannya, Kamis (16/2/2023).

Baca Juga: DPR dan Kemenag Sepakat Ongkos Haji 2023 Jadi Rp49,8 Juta

Baca Juga: Komisi VIII DPR Dorong Pemerintah Ajukan Revisi UU BPKH

1. Perlu ada formulasi besaran ideal Bipih dan nilai manfaat

Ketua BPKH, Fadlul Imansyah (jas) saat Media Gathering mengenai Biaya Haji di 2023. (IDN Times/Ilman Nafi'an)

Fadlul mengatakan, ke depan perlu ada formulasi untuk menentukan besaran ideal Bipih dan nilai manfaat. Sebab, bila penggunaan nilai manafat terlalu tinggi, bisa berdampak ke jemaah tunggu lainnya.

"Penggunaannya ke depan perlu terus ditemukan formulasi atau titik ideal antara besaran Bipih dengan nilai manfaat, yang nota bene masih ada milik jemaah tunggu yang patut dijaga keberimbangannya," kata dia.

"Untuk masa yang akan datang kami berharap secara gradual porsi nilai manfaat yang diberikan dalam virtual account, untuk jemaah tunggu harus lebih besar daripada yang digunakan untuk subsidi jemaah berangkat, sehingga pada masanya dapat terjadi self financing," sambungnya.

2. Penetapan biaya haji 2023 sempat ditunda

Terlihat kerumunan di Jembatan Jamarat, Mina, Arab Saudi (IDN Times/Umi Kalsum)

Penetapan BPIH 2023 yang semula akan dilakukan pada 14 Februari 2023. Karena belum ada titik temu, DPR dan Kemenag akhirnya menetapkan BPIH pada 15 Februari 2023.

"Biaya yang bersumber dari nilai manfaat rata-rata per jemaah Rp40.237.937 atau sebesar 44,7 persen. Secara keseluruhan nilai manfaat yang digunakan sebesar Rp8.090.360.327.213," ujar Ketua Panja Komisi VIII DPR RI, Marwan Daspoang.

Menteri Agama RI, Yaqut Cholil Qoumas, juga menyatakan pemerintah dan DPR telah sepakat dengan besaran BPIH yang terdiri dari Bipih dan besaran nilai manfaat tersebut.

"Kami sepakat BPIH 1444 H untuk jemaah haji reguler per jemaah sebesar Rp90.050.637,26. Jumlah ini terdiri dari dua komponen yaitu Bipih yang rata-rata per jemaah sebesar Rp49.812.700,26," kata Yaqut. 

Baca Juga: KPK: Biaya Haji Harus Naik atau Rugikan Jemaah yang Belum Berangkat

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya