Biaya Haji 2023 Rp 90,05 Juta, BPKH Cairkan Nilai Manfaat Rp40,2 Juta
Ongkos haji yang harus dibayar jemaah Rp49,8 juta
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2023 telah disepakati DPR RI dan Kementerian Agama (Kemenag) sebesar Rp Rp90.050.637,26. Untuk biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) yang harus dibayar jemaah sebesar Rp49.812.700,26.
Sisanya, Rp40.237.937 akan dibayarkan oleh nilai manfaaat yang dikelola Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Kepala BPKH, Fadlul Imansyah mendukung putusan BPIH 2023.
"Kami menilai positif atas keputusan yang mempertimbangkan besaran Bipih lebih besar daripada subsidi nilai manfaat," ujar Fadlul dalam keterangannya, Kamis (16/2/2023).
Baca Juga: DPR dan Kemenag Sepakat Ongkos Haji 2023 Jadi Rp49,8 Juta
Baca Juga: Komisi VIII DPR Dorong Pemerintah Ajukan Revisi UU BPKH
1. Perlu ada formulasi besaran ideal Bipih dan nilai manfaat
Fadlul mengatakan, ke depan perlu ada formulasi untuk menentukan besaran ideal Bipih dan nilai manfaat. Sebab, bila penggunaan nilai manafat terlalu tinggi, bisa berdampak ke jemaah tunggu lainnya.
"Penggunaannya ke depan perlu terus ditemukan formulasi atau titik ideal antara besaran Bipih dengan nilai manfaat, yang nota bene masih ada milik jemaah tunggu yang patut dijaga keberimbangannya," kata dia.
"Untuk masa yang akan datang kami berharap secara gradual porsi nilai manfaat yang diberikan dalam virtual account, untuk jemaah tunggu harus lebih besar daripada yang digunakan untuk subsidi jemaah berangkat, sehingga pada masanya dapat terjadi self financing," sambungnya.
Baca Juga: KPK: Biaya Haji Harus Naik atau Rugikan Jemaah yang Belum Berangkat