DPR Bakal Bahas RUU TPKS di Rapat Paripurna Usai Reses Januari 2022
Tak ada pembahasan mentok RUU TPKS di pimpinan DPR
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - DPR RI akan membahas Rancangan Undang-Undang Tindak Pindana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) usai reses. Hal itu disampaikan oleh Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad.
"Nanti setelah selesai reses kita agendakan rapat pimpinan dengan Badan Musyawarah untuk diparipurnakan," ujar Dasco, Minggu (26/12/2021).
Baca Juga: Komnas Perempuan Desak RUU TPKS Dijadikan RUU Inisiatif DPR 2022
Baca Juga: 25 Persen Perempuan Alami Kekerasan Seksual, KSP: RUU TPKS Esensial!
1. Alasan pada akhir masa sidang 2021 RUU TPKS tak masuk paripurna
Dasco kemudian menjelaskan alasan RUU TPKS tak masuk di paripurna akhir masa sidang 2021.
"RUU TPKS itu diselesaikan oleh Baleg ketika Rapim dan Bamus untuk paripurna sudah selesai, sehingga tidak keburu dimasukkan," katanya.
Dia menegaskan, tak ada RUU TPKS mentok di pimpinan DPR. Menurutnya, bila RUU TPKS dipaksakan untuk masuk dalam paripurna, bisa berbahaya.
"Bukan ada mentok, kalau kita paksakan diparipurnakan itu justru rawan," ucapnya.
Editor’s picks
Baca Juga: Desy Ratnasari: Fraksi PAN Dukung Pengesahan RUU TPKS