TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Gugatan Kubu Moeldoko Ditolak PTUN, AHY Ungkap Diperingatkan Senior 

AHY bersyukur gugatan kubu Moeldoko ditolak PTUN

Konferensi pers Ketum Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono pada Rabu (24/11/2021). (IDN Times/Ilman Nafian)

Jakarta IDN Times - Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) buka suara terkait putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) menolak gugatan kubu Moeldoko atau hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang. Menurutnya, hal itu menguatkan putusan Mahkamah Agung (MA) sebelumnya tentang AD/ADRT Partai Demokrat.

"Atas dua keputusan yang fundamental itu, kami sekali lagi mengucapkan puji syukur kepada Allah SWT. Dengan izin dan kehendak Tuhan Yang Maha Kuasa itu, alhamdulillah, kebenaran dan keadilan yang kita perjuangkan tetap tegak di negeri ini," ujar AHY melalui video conference di kantor DPP Partai Demokrat, Jakarta Pusat, Rabu (24/11/2021).

Baca Juga: PTUN Tolak Gugatan Kubu Moeldoko soal Hasil KLB Deli Serdang

Baca Juga: Gugatan Ditolak PTUN-MA, Apa Langkah Strategis Kubu Moeldoko Lagi? 

1. AHY sempat diperingatkan oleh seniornya di TNI soal Moeldoko

Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono alias AHY menyampaikan keterangan kepada wartawan terkait Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat yang dinilai ilegal di Jakarta, Jumat (5/3/2021). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra

AHY mengaku sempat diberi peringatan oleh para seniornya di TNI. Menurutnya, ketika Moeldoko memiliki keinginan, maka akan dilakukan langkah apapun untuk mendapatkannya.

"Saya pribadi sempat diberi peringatan oleh senior-senior saya di TNI, KSP Moeldoko tidak akan berhenti sampai keinginannya tercapai. KSP Moeldoko akan melakukan langkah apapun, bahkan menghalalkan segala cara, termasuk upaya yang senior saya katakan, membeli hukum," ucapnya.

Meski demikian, AHY meyakini, hukum akan tetap tegak dan tidak bisa dibeli. AHY menegaskan, Partai Demokrat yang dipimpinnya dalam koridor yang benar.

2. Kubu Moeldoko menghormati putusan PTUN

Juru bicara Demokrat kubu Moeldoko, Muhammad Rahmad saat konferensi pers virtual pada Rabu (24/11/2021). (youtube.com/Muhammad Rahmad)

Sebelumnya, kubu Moeldoko menyatakan menghormati putusan PTUN. Meski demikian, mereka mengaku belum menerima salinan putusannya.

"Partai Demokrat KLB Deli Serdang tetap menghormati dan menghargai keputusan PTUN Jakarta," kata Juru Bicara Demokrat kubu Moeldoko, Muhammad Rahmad, dalam konferensi pers virtual di YouTube Muhammad Rahmad, Rabu (24/11/2021).

Kejanggalan itu, kata Rahmad, Partai Demokrat kubu Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) memberikan press release ke awak media dan masyarakat tentang hasil putusan PTUN Jakarta sekitar pukul 10.00 WIB, Selasa kemarin. Sementara pihak Rahmad mengaku belum mengetahui putusan PTUN dari pukul 10.00-15.00 WIB.

"Tim kuasa hukum kami baru melihat pengumuman tersebut muncul di laman website resmi Mahkamah Agung pada jam 15.20 WIB, atau 5 jam 20 menit setelah kubu AHY mengumumkan ke media dan masyarakat Indonesia," ujar Rahmad.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya