Gugatan Ditolak PTUN-MA, Apa Langkah Strategis Kubu Moeldoko Lagi? 

Kubu Moeldoko hormati keputusan PTUN

Jakarta, IDN Times - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) menolak permohonan gugatan yang diajukan Partai Demokrat kubu Moeldoko atau hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang. Ini merupakan penolakan kedua yang dialami kubu Moeldoko setelah sebelumnya Mahkamah Agung juga menolak gugatan mereka. 

Kendati merasa ada yang janggal dan tim kuasa hukum belum menerima salinan putusan tersebut sampai saat ini, kubu Moeldoko menyatakan menghormati putusan PTUN itu.

"Partai Demokrat KLB Deli Serdang tetap menghormati dan menghargai keputusan PTUN Jakarta," kata Juru Bicara Demokrat kubu Moeldoko, Muhammad Rahmad, dalam konferensi pers virtual di YouTube Muhammad Rahmad, Rabu (24/11/2021).

Kejanggalan itu, kata Rahmad, Partai Demokrat kubu Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) memberikan press release ke awak media dan masyarakat tentang hasil putusan PTUN Jakarta sekitar pukul 10.00 WIB, Selasa kemarin. Sementara pihak Rahmad mengaku belum mengetahui putusan PTUN dari pukul 10.00-15.00 WIB.

"Tim kuasa hukum kami baru melihat pengumuman tersebut muncul di laman website resmi Mahkamah Agung pada jam 15.20 WIB, atau 5 jam 20 menit setelah kubu AHY mengumumkan ke media dan masyarakat Indonesia," ujar Rahmad.

Baca Juga: PTUN Tolak Gugatan Kubu Moeldoko soal Hasil KLB Deli Serdang

1. Kubu Moeldoko siapkan langkah strategis berikutnya

Gugatan Ditolak PTUN-MA, Apa Langkah Strategis Kubu Moeldoko Lagi? Moeldoko tiba dengan mengenakan jaket Demokrat di arena Kongres Luar Biasa (KLB) Hotel The Hill Sibolangit, Deli Serdang, Jumat (5/3/2021). (Dok.IDN Times/istimewa)

Rahmad mengungkapkan, PTUN bukan menolak gugatan kubu Moeldoko. Namun, gugatan kubu Moeldoko yang diajukan itu belum diterima atau Niet Ontvaarkelijk Verklaard (NO).

"Gugatan disebut NO adalah objek gugatan dipandang memiliki cacat formil yang dipandang melekat pada gugatan, sehingga gugatan tersebut tidak dapat diterima. Sedangkan gugatan ditolak adalah bila penggugat dianggap tidak berhasil membuktikan dalil gugatannya," ucap dia.

Karena dinyatakan NO, Rahmad mengatakan, ada dua langkah hukum yang bisa dilakukan kubu Moeldoko. Pertama, memperbaiki pokok gugatan dan mendaftarkannya kembali ke PTUN Jakarta, atau langkah kedua melakukan banding.

Lantas, langkah apa yang akan diambil kubu Moeldoko? Rahmad menyatakan belum mengetahuinya.

"Mari kita tunggu langkah-langkah strategis dan taktis berikutnya yang akan diambil oleh Partai Demokrat KLB Deli Serdang," imbuhnya.

2. PTUN tolak gugatan kubu Moeldoko

Gugatan Ditolak PTUN-MA, Apa Langkah Strategis Kubu Moeldoko Lagi? (IDN Times/Arief Rahmat)

Sebelumnya, permohonan gugatan yang diajukan oleh Partai Demokrat KLB Deli Serdang kepada Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly terkait pengesahan hasil KLB Partai Demokrat, ditolak PTUN.

"Dalam pokok perkara: menyatakan gugatan Penggugat tidak diterima," demikian bunyi putusan PTUN Jakarta, dikutip dari laman ptun-jakarta.go.id, Rabu (24/11/2021).

Putusan bernomor 150/G/2021/PTUN-JKT itu dibacakan Ketua Majelis PTUN Enrico Simanjuntak, dengan anggota Budiman Rodding dan Sudarsono.

Dalam memutuskan perkara ini, pengadilan menimbang upaya pihak penggugat untuk mendaftarkan perubahan AD/ART dan kepengurusan partai tidak bisa dipisahkan dari masih melekatnya hubungan diametral atau pertentangan dalam berbagai bentuk perbedaan pandangan, sikap maupun tindakan menyangkut keabsahan klaim kedua belah pihak (Penggugat dan Tergugat II Intervensi), yang masing-masing mengakui sebagai pimpinan Partai Demokrat.

Sejatinya, tidak mungkin ada dua pucuk pimpinan dalam satu organisasi yang sama, maupun kepengurusan yang kembar dalam satu organisasi yang sama.

"Pengadilan berpendapat meskipun keputusan in litis merupakan suatu keputusan administrasi pemerintahan, namun karena secara substantif di dalamnya masih mengandung persoalan internal perselisihan parpol, khususnya keabsahan klaim hukum antara Penggugat dan Tergugat II Intervensi yang masing-masing mengatasnamakan pimpinan Partai Demokrat, maka Pengadilan TUN tidak berwenang mengadilinya karena perselisihan dimaksud masih terikat mekanisme penyelesaiannya oleh institusi lain sebagaimana dimaksud UU Parpol," tulis PTUN.

"Dengan kata lain, sekalipun Penggugat dalam sengketa in litis mempersoalkan keputusan administrasi berupa penolakan pendaftaran, namun persoalan hakiki (the truth behind the cover-up) yang terjadi sebenarnya adalah lebih menyangkut urusan perselisihan internal parpol, yang sejauh ini masih belum ditempuh proses penyelesaiannya menurut ketentuan UU Parpol," demikian bunyi lanjutannya.

Baca Juga: Politikus Demokrat Bingung soal Statement Risma Sebut ASN Dapat Bansos

3. MA tolak judicial review AD/ART Demokrat yang diajukan kubu Moeldoko

Gugatan Ditolak PTUN-MA, Apa Langkah Strategis Kubu Moeldoko Lagi? Gedung Mahkamah Agung (MA). (IDN Times/Hana Adi Perdana)

Sebelum PTUN, MA juga menolak judicial review AD/ART Partai Demokrat yang diajukan empat eks kader Demokrat atau kubu Moeldoko. Keempat orang itu adalah eks Ketua DPC Demokrat Ngawi Muhammad Isnaini Widodo, eks Ketua DPC Demokrat Bantul Nur Rakhmat Juli Purwanto, eks Ketua DPC Demokrat Kabupaten Tegal Ayu Palaretins, dan eks Ketua DPC Demokrat Kabupaten Samosir Binsar Trisakti Sinaga.

Keempat eks kader Demokrat itu diketahui memberikan kuasa kepada pengacara kondang, Yusril Ihza Mahendra. Adapun, perkara itu bernomor 39 P/HUM/2021 dengan pemohon Muh. Isnaini Widodo dan terdakwa/termohonnya Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly.

"Menyatakan permohonan keberatan HUM dari Para Pemohon tidak dapat diterima," kata Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro, menerangkan bunyi amar putusan gugatan tersebut, dikutip IDN Times Selasa (9/11/2021).

Objek sengketa perkara tersebut adalah AD/ART Partai Demokrat Tahun 2020 yang telah disahkan berdasarkan Keputusan Nomor M.H-09.AH.11.01 Tahun 2020, tentang Pengesahan Perubahan AD/ART, pada 18 Mei 2020.

Majelis Hakim MA yang memutuskan perkara ini adalah Supandi selaku ketua majelis, dengan anggota Is Sudaryono dan Supandi. Ketua Majelis Hakim mengetuk palu atas vonis tersebut pada Selasa (9/11/2021).

"MA tidak berwenang memeriksa, mengadili dan memutus objek permohonan, karena AD ART tidak memenuhi unsur sebagai suatu peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 2 dan Pasal 8 UU PPP," ucap Andi Samsan Nganro menerangkan alasan majelis hakim.

Selain karena tidak berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus objek permohonan, majelis hakim memiliki alasan lain untuk menolak judicial review AD/ART Partai Demokrat. Alasan itu adalah:

1. AD/ART parpol bukan norma hukum yang mengikat umum, tetapi hanya mengikat internal parpol yang bersangkutan;
2. Parpol bukanlah lembaga negara, badan atau lembaga yang dibentuk oleh UU atau pemerintah atas perintah UU;
3. Tidak ada delegasi dari UU yang memerintahkan parpol untuk membentuk peraturan perundang-undangan.

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya