Indonesia Kini Berstatus Endemik, Peran Satgas COVID-19 Disesuaikan
Satgas COVID imbau masyarakat sedang sakit tetap bermasker
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Satgas COVID-19 peran dan fungsinya akan disesuaikan setelah Indonesia berstatus endemik. Juru Bicara Penanganan Satgas COVID-19, Wiku Adisasmito, mengatakan, satgas tersebut bertugas untuk menangani kedaruratan kesehatan masyarakat Indonesia.
Namun setelah endemik COVID-19, Indonesia kini tak lagi mengalami darurat kesehatan.
"Seperti yang terlihat kondisi penanganan COVID-19 yang semakin terkendali dan semakin membaik, maka peran fungsi satgas akan disesuaikan," kata dia, Kamis (22/6/2023).
Baca Juga: Tetapkan Status Endemik COVID-19, Jokowi Harap Ekonomi RI Semakin Baik
Baca Juga: Sederet Alasan Pemerintah Indonesia Ubah Status COVID-19 Jadi Endemik
1. Imbau masyarakat jaga kesehatan
Wiku mengatakan, penggunaan masker di tempat umum kini sudah tidak diwajibkan. Namun, dia mengingatkan kepada masyarakat yang sedang sakit untuk tetap menggunakan masker apabila berada di tempat umum.
"Menjaga kesehatan diri dan orang lain di sekitar kita merupakan tanggung jawab di setiap individu masyarakat, pemerintah menganjurkan untuk tetap mengguunakan masker apabila dalam keadaan tidak sehat atau berisiko penyakit COVID-19 seperti pilek, batuk dan bersin," kata dia.
Baca Juga: Biaya Pasien COVID-19 Masih Ditanggung Pemerintah meski Sudah Endemik
Baca Juga: Jokowi Tetapkan Status Pandemik COVID-19 di Indonesia Jadi Endemik