Jokowi Buka Suara soal Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK
Jokowi enggan berkomentar banyak
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Presiden Joko "Jokowi" Widodo enggan berkomentar soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK), terkait dengan perpanjangan masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Jokowi mengatakan, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD sedang melakukukan kajian terhadap putusan MK.
"Tunggu kajian dan telaah dari Menkopolhukam, ditunggu saja," ujar Jokowi di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, Rabu (7/6/2023).
Baca Juga: Pemerintah Ikuti Putusan MK soal Masa Jabatan Pimpinan KPK
Baca Juga: Pemerintah akan Konsultasi ke MK soal Masa Jabatan Pimpinan KPK
1. Pemerintah akan konsultasi ke MK soal masa jabatan pimpinan KPK
Sebelumnya, Mahfud MD mengatakan pemerintah bakal berkonsultasi dengan MK terkait putusan nomor 112/PUU-XX/2022 mengenai perpanjangan masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Konsultasi itu dibutuhkan untuk mengetahui alasan MK mengabulkan gugatan yang dilayangkan komisioner KPK, Nurul Ghufron, terkait masa jabatan pimpinn KPK menjadi lima tahun. Apalagi, putusan MK bersifat final dan mengikat.
"Saya mau tanya ke MK, ini maunya apa sih? Saya minta jawaban yang resmi dan institusional. Kalau (MK) ndak jawab, maka (keputusan itu) akan diberlakukan di depan (tahun 2024). Itu kalau (maunya) saya," ungkap Mahfud ketika diwawancara Andy F Noya dan dikutip dari YouTube pada Minggu (4/6/2023).
Baca Juga: Eks Pegawai KPK Bela Denny Indrayana soal Rumor Putusan MK