Eks Pegawai KPK Bela Denny Indrayana soal Rumor Putusan MK

IM57+ Institute akan jadi tim kuasa hukum Denny Indrayana

Jakarta, IDN Times - Eks Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tergabung dalam IM57+ Institute membela mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana. Mereka menganggap pelaporan Denny ke polisi terkait rumor putusan Mahkamah Konstitusi sebagai bentuk kriminalisasi.

"Upaya kriminalisasi ini bukanlah soal Denny Indrayana secara pribadi, tetapi soal pukulan serius terhadap upaya menjaga nilai reformasi dalam demokrasi dan antikorupsi. Untuk itu, ini adalah ujian sesungguhnya bagi Presiden dan Kapolri dalam menjaga komitmen terhadap penolakan terhadap upaya kriminalisasi yang dapat membungkam demokrasi dan antikorupsi," ujar Ketua IM57+ Institute, Praswad Nugraha, Senin (5/6/2023).

1. IM57+ nilai ada peran Mahfud MD dalam laporan polisi Denny Indrayana

Eks Pegawai KPK Bela Denny Indrayana soal Rumor Putusan MKMenkopolhukam Mahfud MD (IDN Times/Aryodamar)

Praswad menyebut pelaporan terhadap Denny Indrayana tidak lepas dari pernyataan Menkopolhukam Mahfud MD. Ia menyebut Mahfud MD punya andil menaikkan isu kebocoran informasi putusan MK.

"Sebagai Menkopolhukam, Mahfud harus memahami mana priotas yang harus didorong dalam menjaga rule of law," ujarnya.

Baca Juga: Denny Indrayana Dilaporkan ke Polisi Imbas Rumor Bocorkan Putusan MK

2. IM57+ Institute akan jadi tim kuasa hukum Denny Indrayana

Eks Pegawai KPK Bela Denny Indrayana soal Rumor Putusan MKKoordinator Pelaksana IM57+ Institute/Eks Penyidik KPK, Praswad Nugraha (IDN Times/Athif Aiman)

Sebagai bentuk dukungan, IM57+ Institute akan bergabung dalam tim advokasi. Mereka akan menjadi tim kuasa hukum Denny Indrayana dalam menghadapi laporan polisi tersebut.

"IM57+ Institute berkomitmen untuk menjaga nilai reformasi dalam demokrasi dan anti korupsi tersebut," ujarnya.

3. Denny Indrayana dianggap sebar berita bohong hingga hina penguasa

Eks Pegawai KPK Bela Denny Indrayana soal Rumor Putusan MKMantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Denny Indrayana (dok istimewa)

Diketahui, Mabes Polri membenarkan bahwa Denny Indrayana telah dilaporkan ke Bareskrim Polri. Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho menjelaskan Denny dilaporkan terkait dugaan ujaran kebencian (SARA), berita bohong, serta penghinaan terhadap penguasa dan pembocoran rahasia negara.

"Adapun saksi-saksi yaitu atas nama WS dan An AF. Kemudian Barang bukti yang ditemukan yaitu satu bundle Tangkapan Layar Akun Instagram @dennyindrayana99 dan satu Flashdisk berwarna putih Merk Sony 16 GB," ujar Sandi.

Baca Juga: Denny Indrayana: Bocoran Proposional Tertutup Bukan dari Lingkungan MK

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya