TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Penunjukkan ini tertuang dalam Perpres Nomor 53 Tahun 2022

Joko WIdodo dan Luhut Binsar Pandjaitan (dok. Biro Pers Kepresidenan | ANTARA/HO-Kemenko Kemaritiman dan Investasi)

Jakarya, IDN Times - Presiden Joko "Jokowi" Widodo meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 53 Tahun 2022, tentang Dewan Sumber Daya Air (SDA) Nasional. Pepres itu ditandatangani Jokowi pada 6 April 2022.

Dalam pasal 1 dijelaskan, Dewan SDA Nasional ini dibentuk sebagai wadah koordinasi pengelolaan sumber daya air pada tingkat nasional. Kebijakan nasional sumber daya air adalah arau atau tindakan yang diambil oleh pemerintah pusat untuk mencapai tujuan pengelolaan sumber daya air.

Berdasarkan pasal 7 tentang susunan kenaggotaan Dewan SDA Nasional, yang menjadi ketuanya adalah Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi yang dijabat oleh Luhut Binsar panjaitan. Wakil Ketua Dewan SDA Nasional yakni Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.

Kemudian untuk anggotanya ada Menteri PPN/Bappenas, Menteri Dalam Negeri, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Kesehatan, Menteri Pertanian, Menteri Perhubungan, Menteri ESDM, Menteri Kelautan dan Perikanan, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Menteri Agraria dan Tata Ruang, Menparekraf, Kepala BMKG, Kepala BNPB, Kepala BRIN.

Baca Juga: Pengamat: Luhut Menteri yang Paling Dipercaya Jokowi

Baca Juga: Politikus Senior PDIP Ungkap Hubungan Luhut dan Jokowi

1. Tugas Dewan SDA Nasional

Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan. (IDN Times/Hana Adi Perdana)

Berikut tugas Dewan SDA Nasional yang tertuang dalam pasal 5:

(1) Dewan SDA Nasiorral sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 mempunyai tugas Pengelolaan Sumber Daya Air pada tingkat nasional.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Dewan SDA Nasional menyelenggarakan fungsi:

a. koordinasi dalam perumusan kebijakan Pengelolaan Sumber Daya Air tingkat nasional;
b. koordinasi dalam penyusunan rancangan penetapan wilayah sungai serta perubahan penetapan wilayah sungai;
c. koordinasi dalam perumusan kebijakan pengelolaan sistem informasi hidrologi, hidrometeorologi, dan hidrogeologi pada tingkat nasional;
d. koordinasi dan sinkronisasi dalam pemberian pertimbangan dan rekomendasi penanganan isu strategis bidang sumber daya air; dan
e. koordinasi dengan dewan sumber daya air provinsi, dewan sumber daya air kabupaten/ kota, dan tim koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air wilayah sungai dalam rangka Pengelolaan Sumber Daya Air.

Baca Juga: Luhut Ungkap Kenapa Dirinya Suka Urusi Banyak Hal

2. Ada juga anggota Dewan SDA Nasional dari unsur nonpemerintahan

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan memantau proyek Bendungan Ciawi dan Bendungan Sukamahi (Dok. Kemenko Marves)

Dalam perpres tersebut, turut diatur mengenai anggota Dewan SDA Nasional dari unsur nonpemerintahan. Hal itu tertuang dalam pasal 13 dan 14.

Berikut ketentuan pengangkatan dan pemberhentiannya:

Pasal 13

(1) Anggota Dewan SDA Nasional yang berasal dari unsur nonpemerintah diusulkan oleh kelompok organisasi atau asosiasi yang diwakilinya sesuai dengan tata cara pemilihan secara demokratis.
(2) Penyelenggaraan pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) difasilitasi oleh sekretariat Dewan SDA Nasional.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pemilihan keanggotaan Dewan SDA Nasional yang berasal dari unsur nonpemerintah diatur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan koordinasi urusan pemerintahan di bidang kemaritiman dan investasi selaku ketua Dewan SDA Nasional.

Pasal 14

(1) Anggota Dewan SDA Nasional dari unsur nonpemerintah diangkat untuk masa jabatan selama 5 (lima) tahun.
(2) Dalam masa jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), anggota Dewan SDA Nasional dapat dilakukan penggantian antarwaktu apabila yang bersangkutan:

a. mengundurkan diri;
b. meninggal dunia;
c. tidak melaksanakan tugasnya karena berhalangan tetap paling sedikit selama I (satu) tahun;
d. dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; atau
e. ditarik kembali oleh organisasi yang diwakilinya.

(3) Pengangkatan dan pemberhentian anggota Dewan SDA Nasional yang berasal dari unsur nonpemerintah yang menjalani penggantian antarwaktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh ketua Dewan SDA Nasional atas usul unsur yang  diwakilinya.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya