Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional
Penunjukkan ini tertuang dalam Perpres Nomor 53 Tahun 2022
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarya, IDN Times - Presiden Joko "Jokowi" Widodo meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 53 Tahun 2022, tentang Dewan Sumber Daya Air (SDA) Nasional. Pepres itu ditandatangani Jokowi pada 6 April 2022.
Dalam pasal 1 dijelaskan, Dewan SDA Nasional ini dibentuk sebagai wadah koordinasi pengelolaan sumber daya air pada tingkat nasional. Kebijakan nasional sumber daya air adalah arau atau tindakan yang diambil oleh pemerintah pusat untuk mencapai tujuan pengelolaan sumber daya air.
Berdasarkan pasal 7 tentang susunan kenaggotaan Dewan SDA Nasional, yang menjadi ketuanya adalah Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi yang dijabat oleh Luhut Binsar panjaitan. Wakil Ketua Dewan SDA Nasional yakni Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.
Kemudian untuk anggotanya ada Menteri PPN/Bappenas, Menteri Dalam Negeri, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Kesehatan, Menteri Pertanian, Menteri Perhubungan, Menteri ESDM, Menteri Kelautan dan Perikanan, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Menteri Agraria dan Tata Ruang, Menparekraf, Kepala BMKG, Kepala BNPB, Kepala BRIN.
Baca Juga: Pengamat: Luhut Menteri yang Paling Dipercaya Jokowi
Baca Juga: Politikus Senior PDIP Ungkap Hubungan Luhut dan Jokowi
1. Tugas Dewan SDA Nasional
Berikut tugas Dewan SDA Nasional yang tertuang dalam pasal 5:
(1) Dewan SDA Nasiorral sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 mempunyai tugas Pengelolaan Sumber Daya Air pada tingkat nasional.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Dewan SDA Nasional menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi dalam perumusan kebijakan Pengelolaan Sumber Daya Air tingkat nasional;
b. koordinasi dalam penyusunan rancangan penetapan wilayah sungai serta perubahan penetapan wilayah sungai;
c. koordinasi dalam perumusan kebijakan pengelolaan sistem informasi hidrologi, hidrometeorologi, dan hidrogeologi pada tingkat nasional;
d. koordinasi dan sinkronisasi dalam pemberian pertimbangan dan rekomendasi penanganan isu strategis bidang sumber daya air; dan
e. koordinasi dengan dewan sumber daya air provinsi, dewan sumber daya air kabupaten/ kota, dan tim koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air wilayah sungai dalam rangka Pengelolaan Sumber Daya Air.
Baca Juga: Luhut Ungkap Kenapa Dirinya Suka Urusi Banyak Hal