TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kemenag Usul ke DPR Biaya Haji 2022 Rp45 Juta

Belum ada kepastian pemberangkatan ibadah haji 2022

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. (dok. Kemenag)

Jakarta, IDN Times - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengusulkan biaya haji tahun 2022 sebesar Rp45.053.363. Usul ini disampaikan Yaqut saat rapat kerja antara Kementerian Agama (Kemenag) dan Komisi VIII DPR RI untuk membahas biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) 1443 Hijriah/2022 Masehi.

"Usulan biaya penyelenggaraan ibadah haji 1443 H/2022 M, haji reguler Rp45.053.363 per jemaah," ujar Yaqut dalam siaran YouTube Komisi VIII DPR RI, Rabu (16/2/2022).

Yaqut merinci, usulan tersebut meliputi biaya penerbangan, biaya hidup, kemudian sebagian biaya untuk di Makkah dan Madinah. Selain itu, ada biaya visa dan biaya PCR di Arab Saudi.

Menag Yaqut juga mengusulkan biaya tidak langsung (indirect cost) sebesar Rp8.949.750.278.321. Biaya tak langsung ini diambil dari keuntungan pengelolaan dana setoran awal jemaah.

Bisa dikatakan, biaya tidak langsung ini untuk mensubsidi besaran dana yang harus dibayar oleh jemaah. Apabila tak ada biaya tidak langsung, jemaah harus membayar Bipih lebih besar dari yang ada saat ini.

Baca Juga: MUI: Haji Metaverse Tidak Sah!

Baca Juga: Bacaan dan Arti Doa Sa'i, Rukun Ibadah Haji dan Umrah

1. Belum ada kepastian soal pemberangkatan ibadah haji 2022

Suasana Jamaah Haji di depan Ka'bah, Masjidil Haram, Makkah (IDN Times/Umi Kalsum)

Meski demikian, Yaqut mengatakan, hingga kini belum ada kepastian terkait penyelenggaraan ibadah haji 2022. Pemerintah Arab Saudi juga belum membuka pengumuman.

"Kemenag belum mendapat undangan Pemerintah Arab Saudi, melakukan MoU tentang persiapan ibadah haji," katanya.

Menurut dia, kepastian soal penyelenggaran ibadah haji menjadi kewenangan Pemerintah Arab Saudi.

2. Siapa jemaah yang akan berangkat apabila ibadah haji diselenggarakan tahun ini?

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam Konferensi Pers Peresmian RSPJ Extensi Arafah Asrama Haji Embarkasi Jakarta, Senin (19/7/2021). (youtube.com/Pertamedika Training)

Lebih lanjut, Yaqut menjelaskan, jemaah yang berhak berangkat apabila penyelenggaraan haji tahun ini dibuka, adalah mereka yang tertunda pada 2020.

"Jemaah haji yang berhak berangkat pada 2020," katanya.

Terkait dengan skema keberangkatan, Kemenag menyiapkan tiga skenario. Hal itu dilakukan karena saat ini kondisinya masih dalam pandemik COVID-19.

Skema pertama yakni memberangkatkan jemaah dengan kuota penuh, kedua dengan kuota terbatas. Kemudian yang ketiga tidak memberangkatkan jemaah sama sekali.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya