KPK Tangkap Pengusaha Penyuap Ketok Palu RAPBD Jambi 2017
PS menyuap para anggota DPRD Jambi agar dapat proyek
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap seorang pengusaha berinisial PS terkait kasus suap ketok palu RAPDB Provinsi Jambi Tahun 2017. PS kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan PS ditangkap pada Sabtu, 7 Agustus 2021, di Kelurahan Tebing Tingi, Kecamatan Tebo Tengah, Kabupaten Tengah, Kabupaten Tebo, Jambi.
"Saat ini tersangka sudah dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk dilakukan pemeriksaan," ujar Ali dalam konferensi pers virtual melalui Channel YouTube KPK, Minggu (8/8/2021).
PS ditahan dalam 20 hari kedepan. Penahanan ini untuk kepentingan penyidikan.
Baca Juga: Lagi, KPK Tetapkan 4 Eks Anggota DPRD Jambi Jadi Tersangka Suap RAPBD
1. PS menyuap dengan tujuan mendapat proyek di Dinas PU Provinsi Jambi
Dalam perkara ini, para unsur pimpinan DPRD Jambi diduga meminta uang 'ketok palu'. Mereka menagih kesiapan uang 'ketok palu' dengan melakukan pertemuan untuk membicarakan hal tersebut.
Para pimpinan DPRD Jambi diduga menerima uang kisaran Rp100 juta atau Rp600 juta per orang.
PS sebagai salah satu pihak swasta yang diduga berperan sebagai penyokong dana dan pemberi uang ketok palu memberikan tambahan untuk para anggota Komisi III DPRD Jambi dengan besaran masing-masing Rp150 juta terkait RAPBD Jambi Tahun Anggaran 2017.
Tujuan PS menyuap para anggota DPRD Jambi agar perusahaan miliknya mendapatkan beberapa proyek di Dinas Pekerjaan Umum (PU) Jambi di tahun 2017.
Baca Juga: Tim Advokasi Save KPK Duga Pimpinan KPK Halangi Proses Penyidikan
Baca Juga: Merasa Tak Terima Gratifikasi, Eks Gubernur Jambi Zumi Zola Ajukan PK