TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Luhut Minta Masyarakat Tak Panik Sikapi Adanya Varian COVID-19 Omicron

Pemerintah larang sejumlah negara masuk RI

Menteri koordinator bidang kemaritiman dan investasi, Luhut Pandjaitan (www.instagram.com/@luhut.pandjaitan)

Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan, mengimbau masyarakat tidak panik menyikapi adanya varian baru COVID-19 B.1.1.529 atau Omicron.

WHO menyebut varian Omicron lebih cepat menular dan menurunkan imun baik dari infeksi sebelumnya maupun dari vaksin.

"Saya ingin mengingatkan sekali lagi, bahwa masyarakat tidak perlu panik dalam menyikapi varian Omicron ini," ujar Luhut konferensi pers virtual, Minggu (28/11/2021).

Baca Juga: Kedatangan Varian Omicron, Inggris Ambil Langkah Pencegahan

Baca Juga: Luhut: Varian COVID-19 Omicron Bisa Hindari Antibodi dari Vaksin

1. Pemerintah larang sejumlah negara masuk ke Indonesia cegah varian Omicron

Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan. (IDN Times/Hana Adi Perdana)

Luhut mengatakan, pemerintah melarang sejumlah negara dari Benua Afrika untuk masuk Indonesia karena adanya mutasi COVID-19 varian Omicron. Negara Afrika yang dilarang yakni Afrika Selatan, Botswana, Namibia, Zimbabwe, Lesotho, Mozambique, Eswatini, Malawi, Angola, dan Zambia.

Selain negara Afrika, Hong Kong juga termasuk yang dilarang masuk Indonesia.

"Kita juga melihat risikonya ke Indonesia. Di negara-negara yang sudah terkonfirmasi, ada yang paling banyak penerbangan ke Indonesia adalah Hong Kong, Italia, Inggris, baru Afrika Selatan," ucapnya.

Luhut mengatakan, larangan masuk ke Indonesia mulai berlaku pada Senin, 29 November 2021. Sementara, bagi WNI berasal dari negara yang dilarang diizinkan masuk ke Tanah Air. Warga Negara Indonesia (WNI) akan dikarantina selama 14 hari dari negara yang dilarang masuk Tanah Air.

2. WHO sudah tingkatkan varian Omicron

Ilustrasi Virus Corona. (IDN Times/Aditya Pratama)

Luhut mengatakan, WHO pada 26 November 2021 telah meningkatkan status Omicron menjadi varian of concern. Virus ini berkode B.1.1.529.

"Sampai dengan hari ini, 13 negara sudah mengumumkan bahwa mereka sudah mendeteksi confirmed dan probable cases varian Omicron ini di negara mereka," ucapnya.

Baca Juga: Menkes: Omicron Percepat Transmisi dan Turunkan Kemampuan Antibodi

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya