TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Luhut Minta Perusahaan WFH 1-2 Minggu, Pantau Kasus COVID usai Lebaran

Kasus COVID-19 saat ini masih landai

Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan. (IDN Times/Hana Adi Perdana)

Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi sekaligus Wakil Ketua Tim Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN), Luhut Binsar Panjaitan, meminta kepada perusahaan untuk memberlakukan kebijakan work from home (WFH) atau kapasitas 50 persen usai libur Lebaran Idul Fitri. hal itu dilakukan untuk memantau kasus aktif COVID-19 usai libur Lebaran.

"Peningkatan mobilitas dan aktivitas ekonomi yang tinggi juga memiliki risiko, berupa penyebaran kasus, yang perlu diantisipasi oleh Pemerintah," ujar Luhut dalam konferensi pers virtual, Senin (9/5/2022).

"Untuk itu, Pemerintah akan memantau pergerakan kasus dalam 1 hingga 2 minggu ke depan dengan memperkuat testing dan tracing. Kami juga menghimbau untuk mengoptimalkan WFH selama beberapa waktu ke depan, untuk mengurangi risiko penyebaran virus," sambungnya.

Baca Juga: Usai Libur Idul Fitri 1443 H, Luhut: Kasus COVID-19 Masih Terkendali

Baca Juga: Luhut: PPKM Jawa-Bali Masih Berlaku hingga Waktu Belum Ditentukan

1. PPKM di wilayah Jawa-Bali masih belum berakhir

Ilustrasi virus corona (IDN Times/Arief Rahmat)

Dalam kesempatan itu, Luhut menegaskan PPKM untuk wilayah Jawa dan Bali masih berlaku meski kasus COVID-19 di Indonesia sudah melandai. Menurutnya, pemerintah selalu melakukan evaluasi terkait kasus aktif COVID-19.

"Pemerintah juga menegaskan hingga hari ini masih dan akan terus memberlakukan aturan PPKM Jawa Bali hingga waktu yang masih belum ditentukan mengikuti hasil evaluasi secara regular yang dipimpin langsung oleh Presiden," ucapnya.

Baca Juga: Luhut: Momen Idul Fitri 1443 H Pulihkan Ekonomi Begitu Tinggi

2. Tak ada PPKM level 4 di Jawa-Bali

Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan. (IDN Times/Hana Adi Perdana)

Luhut pun menerangkan, per 7 Mei 2022, tidak ada kabupaten/kota di Jawa-Bali yang masuk dalam PPKM level 4. Menurutnya, hanya ada Kabupaten Pamekasan yang masuk PPKM level 3 berdasarkan periode 7 Mei 2022.

"Terkait detail keputusan ini akan dituangkan dalam Inmendagri yang akan keluar dalam waktu dekat ini," katanya.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya