TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Mahfud MD Tegaskan Sistem Pemilu 2024 Belum Diputuskan MK

Mahfud minta semua pihak untuk bersabar

Menkopolhukam, Mahfud MD dalam Rapat Koordinasi Sinergisitas Pemerintah Dalam Menjaga Stabilitas Politik Dan Keamanan untuk menyukseskan Pemilu Tahun 2024 (IDN Times/Ilman Nafi'an)

Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, menegaskan sistem Pemilu 2024 belum diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Hal itu disampaikan Mahfud menyusul klaim Pakar Hukum Tata Negara, Denny Indrayana, yang mengaku memiliki informasi bahwa MK akan memutuskan pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup.

"Sudah beredar isu di luar bahwa sudah ada putusan dan sebagainya, saya tadi memastikan ke MK apa betul itu sudah diputuskan? Belum. Itu hanya analisis orang luar yang mungkin melihat sikap-sikap para hakim MK, lalu dianalisis sendiri. Tapi sidangnya sendiri secara tertutup baru akan dilakukan besok lusa," ujar Mahfud dalam Rapat Koordinasi Sinergisitas Pemerintah Dalam Menjaga Stabilitas Politik dan Keamanan untuk menyukseskan Pemilu Tahun 2024 di Jakarta, Senin (29/5/2023).

"Jadi, belum ada keputusan yang resmi sudah diputus sekian, 6 banding 3 atau 5 banding 4 dan sebagainya, itu belum ada," sambungnya.

Baca Juga: Mahfud MD: Berbeda di Pemilu Tak Harus Bermusuhan

Baca Juga: SBY: Putusan MK Bisa Bawa Krisis ke Parpol

1. Harap bersabar tunggu keputusan

Menkopolhukam, Mahfud MD dalam Rapat Koordinasi Sinergisitas Pemerintah Dalam Menjaga Stabilitas Politik Dan Keamanan untuk menyukseskan Pemilu Tahun 2024 (IDN Times/Ilman Nafi'an)

Mahfud kemudian meminta kepada semua pihak untuk bersabar menunggu keputusan MK tentang hal tersebut. Mahfud menegaskan, hakim MK tidak boleh mendengar pendapat dari luar sidang.

"Oleh sebab itu, kita harus menunggu," kata dia.

Mahfud pun berpesan kepada TNI-Polri yang nantinya mengamankan penyelenggaraan Pemilu 2024 untuk tidak perlu risau. Menurutnya, bagi penyelenggara atau pengaman pemilu, sistem pemilu tertutup atau terbuka tidak terlalu berpengaruh. 

"Kalau secara teknis, bukan dari analisis konfigurasi politik. Secara teknis, bagi penyelenggara pemilu, terbuka atau pun tertutup, itu sama saja secara teknis administrasi. Kalau sistem terbuka, ya, tinggal menentukan yang nanti jadi anggota DPR itu nomor yang paling banyak suaranya. Misalnya, nomor urut berapapun kalau paling banyak suaranya, itulah yang menjadi anggota DPR. Itu sistem terbuka, seperti yang sekarang ini berlaku," kata dia.

"Kalau sistem tertutup, ya, tinggal menentukan nomor urut, sekarang nomor urut oleh parpol kan belum final juga, masih daftar sementara. Nanti tinggal urut saja," ucap Mahfud lagi.

Baca Juga: Denny Indrayana Beber MK Akan Putuskan Pemilu Proporsional Tertutup

2. Denny Indrayana enggan beberkan informasinya bersumber dari mana

Ilustrasi gedung Mahkamah Konstitusi. (IDN Times/Axel Joshua Harianja)

Sebelumnya, Denny Indrayana enggan membeberkan dari mana sumber informasi yang disampaikannya itu. Hingga saat ini, MK sendiri belum memutuskan gugatan uji materi atas sistem proporsional terbuka.

“Pagi ini saya mendapat informasi penting. MK akan memutuskan pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup, kembali memilih tanda gambar partai saja,” kata Denny dalam keterangan tertulis, Minggu (28/5/2023).

Baca Juga: Mahfud MD: Selidiki Putusan MK soal Pemilu yang Bocor!

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya