Mahfud MD Tegaskan Sistem Pemilu 2024 Belum Diputuskan MK
Mahfud minta semua pihak untuk bersabar
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, menegaskan sistem Pemilu 2024 belum diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Hal itu disampaikan Mahfud menyusul klaim Pakar Hukum Tata Negara, Denny Indrayana, yang mengaku memiliki informasi bahwa MK akan memutuskan pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup.
"Sudah beredar isu di luar bahwa sudah ada putusan dan sebagainya, saya tadi memastikan ke MK apa betul itu sudah diputuskan? Belum. Itu hanya analisis orang luar yang mungkin melihat sikap-sikap para hakim MK, lalu dianalisis sendiri. Tapi sidangnya sendiri secara tertutup baru akan dilakukan besok lusa," ujar Mahfud dalam Rapat Koordinasi Sinergisitas Pemerintah Dalam Menjaga Stabilitas Politik dan Keamanan untuk menyukseskan Pemilu Tahun 2024 di Jakarta, Senin (29/5/2023).
"Jadi, belum ada keputusan yang resmi sudah diputus sekian, 6 banding 3 atau 5 banding 4 dan sebagainya, itu belum ada," sambungnya.
Baca Juga: Mahfud MD: Berbeda di Pemilu Tak Harus Bermusuhan
Baca Juga: SBY: Putusan MK Bisa Bawa Krisis ke Parpol
1. Harap bersabar tunggu keputusan
Mahfud kemudian meminta kepada semua pihak untuk bersabar menunggu keputusan MK tentang hal tersebut. Mahfud menegaskan, hakim MK tidak boleh mendengar pendapat dari luar sidang.
"Oleh sebab itu, kita harus menunggu," kata dia.
Mahfud pun berpesan kepada TNI-Polri yang nantinya mengamankan penyelenggaraan Pemilu 2024 untuk tidak perlu risau. Menurutnya, bagi penyelenggara atau pengaman pemilu, sistem pemilu tertutup atau terbuka tidak terlalu berpengaruh.
"Kalau secara teknis, bukan dari analisis konfigurasi politik. Secara teknis, bagi penyelenggara pemilu, terbuka atau pun tertutup, itu sama saja secara teknis administrasi. Kalau sistem terbuka, ya, tinggal menentukan yang nanti jadi anggota DPR itu nomor yang paling banyak suaranya. Misalnya, nomor urut berapapun kalau paling banyak suaranya, itulah yang menjadi anggota DPR. Itu sistem terbuka, seperti yang sekarang ini berlaku," kata dia.
"Kalau sistem tertutup, ya, tinggal menentukan nomor urut, sekarang nomor urut oleh parpol kan belum final juga, masih daftar sementara. Nanti tinggal urut saja," ucap Mahfud lagi.
Baca Juga: Denny Indrayana Beber MK Akan Putuskan Pemilu Proporsional Tertutup
Baca Juga: Mahfud MD: Selidiki Putusan MK soal Pemilu yang Bocor!